Home / Riau /
Dua Pelaku Berkedok Petugas DLHK, Gunakan Kwitansi dan Stempel Palsu Pungut Uang Sampah
Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka, Mawardi (48) dan Dedi (43), ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka memungut uang bulanan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan dalih sebagai kutipan sampah resmi dari DLHK.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
"Para pelaku memanfaatkan atribut palsu tersebut agar terlihat resmi di mata masyarakat," ujar Bery, Jumat (11/4/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan berkop DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu stempel DLHK, satu buku rekening BRI atas nama Mawardi, satu kartu ATM BRI, dan satu lembar surat tugas bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 yang diduga palsu.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungli berkedok kutipan resmi DLHK. Setelah kami lakukan penyelidikan, dua orang berhasil diamankan," tambah Bery.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pungli yang mengatasnamakan instansi pemerintah," pungkasnya. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Langkah Perdana, Rasakan Kelezatan Mie Sagu dan Silaturahmi: Kapolres Baru Menyapa DPRD Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pagi itu, udara Selatpanjang belum sepenuhnya terik. Namun diBuntut Penikaman Anggota Polisi, Pemda Rokan Hilir Segel THM See You
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) resmi melakukan penyegelan diPolres Dumai Berupaya Ungkap Fakta di Balik Kematian Tragis Anggotanya
RiauAkses.com, Dumai - Anggota kepolisian dari Polres Dumai berinisial SS dikabarkan meninggalAksi Curanmor di Pekanbaru Berhasil Digagalkan, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang akan dilakukan oleh seorangLapas Bangkinang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Pasir Pangaraian Demi Keamanan
RiauAkses.com, Kampar – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga







Komentar Via Facebook :