Home / Hukum /
Buntut Penikaman Anggota Polisi, Pemda Rokan Hilir Segel THM See You

Kasatpol PP Rohil Syahnurizal bersama tim gabungan, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, serta mahasiswa dan tokoh masyarakat foto bersama usai pemasangan spanduk tanda penyegelan aktivitas THM See You di Gang Utama 3 Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat, Bangko. Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) resmi melakukan penyegelan di Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke keluarga See You, di Komplek Bum Me He (BMH) di Gang Utama 3 Jalan utama Kelurahan Bagan Barat, Bangko, Kamis (10/5/2025) petang kemarin.
Langkah penyegelan dilakukan tim gabungan, dengan memasang spanduk berisikan pengumuman menutup dan melarang adanya kegiatan usaha serta mencabut izin operasional See You.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilakukan pemda Rohil melibatkan unsur terkait seperti dari Satpol PP Rohil, DPMPTSP Rohil, Dispar, Dishub, Bapenda, Disperindagsar, Camat Bangko, Lurah Bagan Barat, mahasiswa serta tokoh masyarakat yang telah melakukan rapat dan tercapai kesepakatan untuk menutup dan menghentikan izin operasional THM See You, rapat berlangsung di kantor DPMPTSP Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (9/5/2025).
Rapat itu turut dihadiri dan disaksikan pihak Polres Rohil dan Polsek Bangko.
Pada saat penyegelan tersebut, hadir berbagai pihak dari unsur-unsur terkait termasuk sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Pemasangan spanduk dilakukan personil Satpol PP Rohil di depan ruko THM See You yang disebelah kiri dari depan, sedangkan di bagian sebelah kanan terlihat terpasang police line.
Police line juga tampak ada di bagian depan dari gang, tepatnya beberapa meter dari gerbang komplek tersebut.
Kondisi di lingkungan THM See You tempak sepi, tak ada pihak pengelola yang hadir untuk menyaksikan proses penyegelan berlangsung. Terlihat bangunan THM terdiri dari tiga tingkat, dimana jendela di lantai dua, rusak tak menyisakan kaca. Di sisi kanan, terdapat bangunan dari kayu, seperti kantin.
Proses pemasangan tidak membutuhkan waktu lama, setelah spanduk terpasang, para pihak meninggalkan tempat tersebut.
Kasatpol PP Rohil Syahnurizal menyebutkan pihaknya bersama tim gabungan langsung ke lapangan melakukan penyegelan.
"Dilakukan dengan pemasangan spanduk, dan hari ini resmi dicabut izinnya secara permanen," kata Syahnurizal.
Ia menegaskan dengan telah dipasangnya spanduk tu maka akan dilakukan pengawasan, guna memastikan tidak ada lagi operasional atau aktivitas di THM berlangsung. Begitu juga terkait dengan spanduk tersebut tidak boleh ada yang mencabut atau yang merusak.
"Untuk pengawasan tetap dilakukan," kata kasatpol PP Rohil.
Keputusan Pemkab Rohil dilakukan menyikapi insiden penikaman maut yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari insiden itu, dua orang tewas kena tikam oleh tersangka Marselinus Kuku (39) yang disebut-sebut merupakan sekurity THM See You. Selain dua korban tewas, satu orang lainnya juga kena tikam dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit beruntung korban selamat. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polres Dumai Berupaya Ungkap Fakta di Balik Kematian Tragis Anggotanya
RiauAkses.com, Dumai - Anggota kepolisian dari Polres Dumai berinisial SS dikabarkan meninggalAksi Curanmor di Pekanbaru Berhasil Digagalkan, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang akan dilakukan oleh seorangLapas Bangkinang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Pasir Pangaraian Demi Keamanan
RiauAkses.com, Kampar – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, LembagaAntisipasi Karhutla, Pemprov Riau Ajukan Bantuan Helikopter dan Modifikasi Cuaca ke BNPB
RiauAkses.com, Pekanbaru - Menyusul penetapan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)TPK Hotel Berbintang di Riau Naik Jadi 41,80 Persen pada Februari 2025, Tamu Asing Menginap Hampir 2 Hari
RiauAkses.com, Pekanbaru — Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi
Komentar Via Facebook :