https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Ganggu Arus Mudik, Truk Kayu Diamankan Polres Rohil, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Ganggu Arus Mudik, Truk Kayu Diamankan Polres Rohil, Ini Dasar Hukumnya

Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa menindak truk angkutan kayu dalam masa arus mudik dan arus balik Tahun 2025. Foto: SM News

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa menindak truk angkutan kayu dalam masa arus mudik dan arus bali Tahun 2025.

Dimana truk bermuatan kayu itu melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan lebih dari 14 Ton yang beroperasi di luar ketentuan yang ditetapkan.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil IPDA Iskandar Lubis menjelaskan, bahwa penindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas POLRI, dan Dirjen Bina Marga No. KP-DRJD 1099 Tahun 2015.

Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal 6 Maret 2025, serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 500.II/DPHB-KBD.2/964 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tetap beroperasi di luar ketentuan,” ujar Iskandar, Kamis (3/4/2025).

Oleh karenanya, Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku. P

"Pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025,” himbau Kasi Humas. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Satlantas# Polres Rokan Hilir# Truk Kayu# Diamankan# Arus Mudik# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gubri Abdul Wahid Siap Lantik Bupati Siak Terpilih Afni Zulkifli

    Riau•
    Jumat, 04/04/2025 | 08:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyatakan bahwa ia siap melantik
  • Diduga Tersesat, Seekor Tapir Langka Muncul di Permukiman Warga Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

    Riau•
    Jumat, 04/04/2025 | 07:36 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seekor tapir (Tapirus indicus), satwa liar yang dilindungi,
  • Kapolda Riau Herry Heryawan Siap Kolaborasi, Jaga Ketertiban di Wilayah Riau

    Riau•
    Jumat, 04/04/2025 | 06:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen. Pol Herry Heryawan menyampaikan, dalam menjaga
  • Sopir Truk Nakal Ditilang Polisi karena Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran

    Hukum•
    Kamis, 03/04/2025 | 09:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Seorang sopir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih
  • Masuk Hari Raya ke-3 Arus Balik Kendaraan Belum Terlihat di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

    Riau•
    Kamis, 03/04/2025 | 08:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah memasuki hari ke-3, Rabu (2/4/2025).
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya