https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Sopir Truk Nakal Ditilang Polisi karena Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran

Kamis, 03 April 2025 | 09:42 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Sopir Truk Nakal Ditilang Polisi karena Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran

Seorang sopir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idulfitri. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru – Seorang sopir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idulfitri. Tindakan bukti pelanggaran (tilang) itu dilakukan karena truk berat memang dilarang beroperasi hinggal tanggal 4 April 2025.

"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja saat dikonfirmasi Tim Media Center Riau, Rabu (2/4/2025).

Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah. 

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton. 

Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga. 

 

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. 

Kombinasi dari peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melaksanakan penertiban ini.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfi.

Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dia juga mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan. 

Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia menegaskan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa krusial arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Sopir Truk Nakal# Ditilang Polisi# Bawa Kayu# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Masuk Hari Raya ke-3 Arus Balik Kendaraan Belum Terlihat di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

    Riau•
    Kamis, 03/04/2025 | 08:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah memasuki hari ke-3, Rabu (2/4/2025).
  • Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Pelalawan Siaga Banjir Hingga Akhir April

    Riau•
    Kamis, 03/04/2025 | 07:35 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Debit air Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan terpantau terus
  • Ditlantas Polda Riau Lakukan Patroli Rutin Jelang Arus Balik Lebaran 2025

    Riau•
    Kamis, 03/04/2025 | 06:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Peningkatan pengawasan batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol
  • Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia

    Teknologi•
    Rabu, 02/04/2025 | 13:43 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta – PT PLN (Persero) sukses menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip
  • Atlet dan Pelatih Riau Gigit Jari, Uang Pembinaan dan Bonus PON 2024 Tak Cair Jelang Lebaran

    Riau•
    Sabtu, 29/03/2025 | 16:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tahun ini menjadi tahun terberat bagi pelatih dan atlet Riau. Masa sulit
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya