https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir

Sudah Menang Praperadilan, Kejati Riau Kembali Tetapkan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi BUMD

Rabu, 28 Desember 2022 | 08:13 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Sudah Menang Praperadilan, Kejati Riau Kembali Tetapkan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi BUMD

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi, Selasa (27/12/2022). Indra menjadi tersangka penyertaan modal ke BUMD milik Pemkab Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Penetapan status tersangka baru ini dilakukan meski sebelumnya Pengadilan Negeri Tembilahan telah mengabulkan permohonan praperadilan yang ditempuh Indra. Beberapa bulan lalu, status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi ini telah dibatalkan oleh PN Tembilahan.

Indra merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik pidsus Kejati Riau mengklaim telah mendapati dua alat bukti yang cukup. Indra disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai sangkaan primer.

Sementara sangkaan subsider-nya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, penyidik pidsus Kejati Riau menyatakan peran Indra dalam kasus ini yakni dengan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) secara sepihak atas dasar unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Indra dituduh telah memerintahkan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan untuk pengelola keuangan PT GCM. Ia juga diduga memerintahkan Zainul untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

 

Dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp 1.157.280.695,00.

Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Indra yang didampingi oleh penasihat hukumnya, menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus. 

Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# indra muchlis adnan# korupsi# kasus korupsi# bupati inhil
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jalan Kompleks Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti Diblokir Ahli Waris Pemilik Lahan, Klaim Ganti Rugi Belum Tuntas

    Lancang Kuning•
    Rabu, 28/12/2022 | 07:55 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Seorang warga yang diketahui bernama Edy memblokir Jalan
  • Pemerintah Pusat Harus Terbuka Soal DBH, DPRD Dukung Gubernur Rekonsiliasi Penghitungan

    Ekonomi•
    Selasa, 27/12/2022 | 21:13 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Riau, mendukung Gubernur Riau Syamsuar untuk mengaktifkan
  • Workshop Tanjak, Bupati Kepulauan Meranti Ajak Pertahankan Nilai Budaya Melayu

    Riau•
    Selasa, 27/12/2022 | 20:50 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengajak seluruh
  • Rumah Sakit di Panam Pekanbaru Tolak Pasien dengan BPJS, Begini Tanggapan Kadiskes Riau

    Kesehatan•
    Selasa, 27/12/2022 | 19:40 WIB
    RiauAkses.com, PEKANBARU – Salah satu rumah Sakit di Pekanbaru, tepatnya di bilangan Panam,
  • Seorang ABK di Siak Terpeleset Saat Bertugas, Jatuh ke Laut Tenggelam dan Hilang

    Riau•
    Selasa, 27/12/2022 | 19:10 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Seorang anak buah kapal (ABK) dinyatakan hilang setelah terjatuh dari
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya