Home / Hukum /
Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.
"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.
Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.
“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.
Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.
Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
3.371 Jemaah Haji Riau Telah Lunasi BPIH, Ini Rinciannya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Memasuki hari ke sembilan pelaksanaan pelunasan tahap pertama mulai 14Jelang Ramadhan 1446 H, PLN Tingkatkan Keandalan Instalasi Listrik di Riau dan Kepri
RiauAkses.com, Pekanbaru - PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pekanbaru terus menjaga keandalanBATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Sajian Hidangan Ramadhan dengan Tema 'Night Arabian', Harga Terjangkau Hanya Rp 150 Ribu
RiauAkses.com, Pekanbaru - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, BATIQA Hotel PekanbaruKasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Ahli Keuangan Negara dan Daerah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal KhususPemprov Riau Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren
RiauAkses.com, Pekanbaru - Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli







Komentar Via Facebook :