https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

PWI Riau Jatuhkan Sanksi Pembekuan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:21 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
PWI Riau Jatuhkan Sanksi Pembekuan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Plt Pengurus PWI Riau, H Dheni Kurnia. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil keputusan tegas dengan melakukan pembekuan 9 kepengurusan PWI Kabupaten dan Kota se-Riau.

Hal ini dilakukan setelah seluruhnya diundang hadir pada Rapat Pleno Diperluas PWI Riau pada Senin (24/2/2025) di Pekanbaru.

Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan pihaknya sudah menyurati 9 PWI kabupaten dan kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara PWI daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi organisasi.

Pemanggilan kesembilan PWI Kabupaten Kota oleh Plt Ketua PWI Riau karena kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun.

Oleh sebab itu perlu kiranya diklarifikasi sikap mereka terhadap dinamika organisasi. Termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yg dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah.

Secara administrasi organisasi, kata Dheni, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah. Sebab SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Yang dibekukan PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar. PWI kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.

"Namun sayangnya, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh sebab itu Rapat Pleno Diperluas PWI Riau memutuskan memberikan sanksi pembekuan kepada sembilan kepengurusan dimaksud. Setelah ini mereka mau bergabung dan di-SK-kan Zulmansyah silakan," kata Dheni Kurnia.

Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan
"Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat".

Sebagaimana diketahui, jelas Dheni, saat ini PWI Pusat sedang menghadapi masalah dengan munculnya kepengurusan PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Namun pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan aturan organisasi dan hanya dihadiri oleh 9 provinsi dari 38 provinsi plus Cabang Khusus PWI Solo.

Raja Isyam Azwar sebagai Ketua PWI Riau pada waktu itu menyatakan mendukung PWI KLB. Setelah menjalankan prosedur organisasi akhirnya PWI Pusat membekukan kepengurusan Raja Isyam Azwar dan membentuk Plt Pengurus PWI Riau yang dipimpin H Dheni Kurnia.

PWI Pusat juga membekukan Dewan Kehormatan (DKP) PWI Provinsi yang dipimpin Zufra Irwan. Kemudian mengangkat Saparudin Koto sebagai Plt Ketua DKP Riau.

Adapun sembilan PWI Kabupaten Kota yang dibekukan tersebut adalah PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Sedangkan PWI Bengkalis dan Rokan Hulu sudah terbentuk kepengurusan Plt karena bertepatan dengan habisnya masa jabatan kepengurusan PWI di kedua daerah tersebut.

"Kalau Pokja PWI Pekanbaru akan dibentuk tanpa ada Plt karena PWI yang dibentuk oleh Raja Isyam Azwar sekarang tidak sah," ujar Dheni.

Nantinya seluruh pengurus Plt PWI Kabupaten Kota akan mengisi Pakta Integritas PWI. Tidak hanya pengurus namun seluruh anggota PWI Riau juga akan menandatangani diatas materai pakta integritas tersebut.

Pakta Integritas PWI antara lain menyatakan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun.

Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.

SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.

Sementara itu Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK.

"Tentu saja dengan penunjukan Plt Pengurus PWI Kabupaten dan Kota guna menjalankan organisasi sebagaimana mestinya dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota," jelas Tun Akhyar.

Setelah itu, lanjut Tun, pihaknya baru akan melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau.

Perpanjangan Kartu PWI

Sementara itu mulai hari Senin (24/2/2025) PWI Riau sudah menerima perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan dari Muda menjadi Biasa.

Bagi anggota PWI Riau dapat melakukannya dengan menghubungi admin PWI Riau Ibu Yelidawati di nomor WA 082383857385 untuk mendapatkan formulir pendaftaran. 

Persyaratan administrasi perpanjangan kartu PWI file sebagai berikut:
1. Formulir peningkatan/perpanjangan (pdf)
2. Surat permohonan (pdf)
3. Surat pernyataan dari Pemred (pdf)
4. KTA PWI (pdf)
5. Kartu UKW (pdf)
6. KTP (pdf)
7. Foto (jpg) background warna merah dan tidak menggunakan penutup kepala bagi laki-laki dan diperbolehkan menggunakan jilbab bagi perempuan muslim.

Untuk mengetahui keabsahan keanggotaan, silakan semua anggota PWI untuk mengecek status keanggotaan dan keativan kartu melalui web resmi PWI Pusat www.pwi.or.id/anggota.

"Cek saja nama-nama anggota PWI yang kartunya masih aktif, sudah mati atau sudah bukan lagi menjadi anggota PWI," imbuhnya lagi

Setelah program perpanjangan kartu, PWI Riau kembali akan menggelar program penerimaan anggota baru. Rencananya akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, atau sekitar bulan Mei 2025. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# PWI Riau# Sanksi# Pembekuan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Daerah di Riau Sudah Tetapkan Status Siaga Karhutla 2025

    Riau•
    Senin, 24/02/2025 | 18:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dua daerah di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga kebakaran
  • Dua Ninja Sawit di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi

    Hukum•
    Senin, 24/02/2025 | 17:13 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Polisi menangkap dua ninja sawit yang beraksi di Dusun Pulau
  • Pastikan Penyesuaian Tarif Parkir Berjalan, Walikota Pekanbaru Telepon Kadishub dari Magelang

    Riau•
    Senin, 24/02/2025 | 16:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Persoalan tarif parkir baru yang belum sesuai antara pungutan di
  • Selalu Tumbang di Kandang Persijap Jepara, Aji Santoso: Pilihannya Hanya Menang Atau Kalah!

    Riau•
    Senin, 24/02/2025 | 15:10 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Lawatan PSPS Pekanbaru ke markas Persijap Jepara, Stadion
  • Ditemukan Bersimbah Darah, Guru di Kuansing Diduga Dihabisi Suami

    Hukum•
    Senin, 24/02/2025 | 13:08 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang guru SMPN 4 Teluk Kuantan bernama Juniwarti (45),
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya