https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:57 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

Pajak. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, mereka harus memenuhi kriteria tertentu.

Khusus untuk kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar.

Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

- Fotokopi KTP

- Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi

- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi

- Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP

- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Golongan# Bebas Lapor# SPT Pajak# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda CUP I Usia Pelajar di Rohil Digelar, Hadiahnya 1 Ekor Kambing

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 16:55 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda Cup I digelar. Pemenang
  • Truk Angkutan Pekerja PT NWR Masuk ke Sungai di Langgam, 3 Balita Tewas dan 12 Orang Hilang

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 15:53 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Truk angkutan pekerja terlibat kecelakaan di Langgam, Pelalawan, Riau.
  • Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Akan Dilakukan Bertahap

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 14:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ternyata penurunan tarif parkir Kota Pekanbaru dilakukan  bertahap.
  • Terombang-ambing Selama Tiga Hari di Selat Malaka, 3 Nelayan Berhasil Dievakuasi

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 13:49 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Tiga nelayan terombang-ambing di laut Selat Malaka, Kecamatan Rupat
  • 12 Hotspot Terdeteksi Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 11:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya