https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:57 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak

Pajak. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, mereka harus memenuhi kriteria tertentu.

Khusus untuk kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar.

Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

- Fotokopi KTP

- Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi

- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi

- Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP

- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Golongan# Bebas Lapor# SPT Pajak# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda CUP I Usia Pelajar di Rohil Digelar, Hadiahnya 1 Ekor Kambing

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 16:55 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Turnamen Mini Soccer Festival Kungfu Panda Cup I digelar. Pemenang
  • Truk Angkutan Pekerja PT NWR Masuk ke Sungai di Langgam, 3 Balita Tewas dan 12 Orang Hilang

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 15:53 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Truk angkutan pekerja terlibat kecelakaan di Langgam, Pelalawan, Riau.
  • Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Akan Dilakukan Bertahap

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 14:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ternyata penurunan tarif parkir Kota Pekanbaru dilakukan  bertahap.
  • Terombang-ambing Selama Tiga Hari di Selat Malaka, 3 Nelayan Berhasil Dievakuasi

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 13:49 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Tiga nelayan terombang-ambing di laut Selat Malaka, Kecamatan Rupat
  • 12 Hotspot Terdeteksi Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik

    Riau•
    Sabtu, 22/02/2025 | 11:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya