Home / Riau /
Permasalahan HGU di Tenayan Raya, Pemko Pekanbaru dan BPN Riau Berikan Penjelasan
Kepala Disdik Abdul Jamal mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyoroti permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola oleh PT Bintan. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut dan akan dibahas secara mendalam bersama pihak terkait.
"Kami hanya mendengarkan Komisi II DPR RI terkait aspirasi masyarakat mengenai permasalahan ini. Namun, tentu saja tanggung jawab utama dalam persoalan ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa surat kepemilikan tanah dapat diterbitkan dan menimbulkan keluhan dari warga di Tenayan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Abdul Jamal mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Rabu (19/2/2025).
Dalam paparannya ke Komisi II DPR RI, Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra memberikan gambaran umum mengenai luas lahan di wilayah Riau, termasuk status kepemilikannya. Wilayah Riau memiliki total luas 8.702.366 hektare (Ha).
Lahan tersebut terdiri dari 3.310.030 Ha merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Sementara, 5.392.336 Ha masuk dalam Kawasan Hutan.
"Selain itu, terdapat 2.245.896 Ha yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), dengan 396.871 hektare di antaranya berada dalam APL," jelas Nurhadi.
Ia juga mengungkapkan jumlah bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar. Total bidang tanah di Riau sebanyak 3.531.966 bidang.
"Dari jumlah tersebut, 2.284.934 bidang atau 64,69 persen telah terpetakan. Sementara 2.143.937 bidang atau 60,70 persen sudah terdaftar secara resmi," ungkap Nurhadi.
Permasalahan HGU di Tenayan Raya ini menjadi perhatian serius. Hal ini mengingat adanya keluhan warga yang mempertanyakan keabsahan surat kepemilikan lahan. Pihak BPN Riau berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan Pastikan Kendaraan Layak Jalan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pemilikBPBD Kota Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru sampai saat ini belum menetapkan siaga daruratJelang Operasi Ketupat Lancamg Kuning 2025, Perbaikan Jalan Rusak di Jalintim Jadi Prioritas
RiauAkses.com, Pelalawan - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025,KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemko Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksiHasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap Dua Kota Pekanbaru Diumumkan Malam Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian







Komentar Via Facebook :