https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Jual Hutan Lindung Rp 150 Hektare di Inhu, Kades dan Sekdes Ditangkap

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:10 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Jual Hutan Lindung Rp 150 Hektare di Inhu, Kades dan Sekdes Ditangkap

Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan itu merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , Riau.

"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Kamis (6/2/2025).

Fahrian mengatakan untuk berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024," jelas Fahrian.

Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1". 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.

"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ucap Fahrian.

Fahrian menjelaskan Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar di kawasan hutan eks PT RBH itu. Lahan itu dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000, namun dibayar secara bertahap.

"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Fahrian.

Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan. 

Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," tegas Fahrian. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Jual Hutan Lindung# Kades# Sekdes# Inhu# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Pujud Gelar Sedekah Jumat, Berbagi Air Mineral kepada Jemaah Mesjid Al Muslimin

    Riau•
    Jumat, 07/02/2025 | 17:08 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si., memimpin langsung
  • Pasca Banjir Sisakan Endapan Air di Perkebunan Warga

    Riau•
    Jumat, 07/02/2025 | 16:07 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pasca banjir yang sebelumnya melanda sejumlah daerah dii Provinsi Riau,
  • Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Jumat, 07/02/2025 | 15:05 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Tiga Pencuri Kabel Lampu yang Bikin Jalan Tol Permai Gelap Ditangkap

    Hukum•
    Jumat, 07/02/2025 | 14:03 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Kepolisian Sektor Pinggir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel
  • PSPS Pekanbaru Kalahkan Deltras FC 2-0

    Riau•
    Jumat, 07/02/2025 | 13:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PSPS Pekanbaru sukses balas dendam dengan mengalahkan Deltras FC dengan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Gerak Cepat Tim SAR  Lanud Pekanbaru Selamatkan Pilot Alami Kecelakaan Pesawat Tempur

    Gerak Cepat Tim SAR  Lanud Pekanbaru Selamatkan Pilot Alami Kecelakaan Pesawat Tempur

    Sabtu, 07/02/2026 | 08:49 WIB
  • Ini Alasan Balai Karantina Tolak Masuk 80 Ton Kacang Tanah Impor Asal Malaysia di Pelabuhan Dumai

    Ini Alasan Balai Karantina Tolak Masuk 80 Ton Kacang Tanah Impor Asal Malaysia di Pelabuhan Dumai

    Jumat, 06/02/2026 | 16:45 WIB
  • Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Ketahanan Pangan, Gudang Bulog Dibangun 2026

    Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Ketahanan Pangan, Gudang Bulog Dibangun 2026

    Jumat, 06/02/2026 | 22:39 WIB
  • Sadis! Suami di Bagan Batu Aniaya Istri Pakai Tongkat, Dipukul hingga Dibanting: Pelaku Kini Diamankan Polisi

    Sadis! Suami di Bagan Batu Aniaya Istri Pakai Tongkat, Dipukul hingga Dibanting: Pelaku Kini Diamankan Polisi

    Sabtu, 07/02/2026 | 12:56 WIB
  • Lokasi Pemantauan Awal Ramadan 1447 H di Riau Akan Digelar di Dumai

    Lokasi Pemantauan Awal Ramadan 1447 H di Riau Akan Digelar di Dumai

    Sabtu, 07/02/2026 | 06:48 WIB
  • Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

    Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

    Jumat, 06/02/2026 | 13:26 WIB
  • Sidak Pasar hingga Distributor, Tim Gabungan Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan di Pekanbaru  

    Sidak Pasar hingga Distributor, Tim Gabungan Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan di Pekanbaru  

    Sabtu, 07/02/2026 | 10:51 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Akhir Pekan, Hujan Berpotensi Terjadi Sore hingga Malam Hari

    Prakiraan Cuaca Riau Akhir Pekan, Hujan Berpotensi Terjadi Sore hingga Malam Hari

    Sabtu, 07/02/2026 | 11:54 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya