Home / Hukum /
Polisi Berhasil Ringkus Diduga Kurir Narkotika Saat Menunggu Mobil Travel di Pekanbaru
Seorang pria berinisial RS alias Robbi (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya saat menunggu mobil travel di parkiran Burger King, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial RS alias Robbi (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya saat menunggu mobil travel di parkiran Burger King, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pria asal Padang, Sumatera Barat, ini diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal Polsek Binawidya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka yang sedang duduk seorang diri di depan Burger King, menunggu mobil travel untuk kembali ke Padang.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat digeledah di lokasi dengan disaksikan seorang karyawan Burger King, polisi menemukan tas selempang hitam milik tersangka," ungkapnya, Rabu (5/2/2025),
Di dalam tas itu, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus plastik besar berisi sabu dengan kondisi terikat rapat. Satu bungkus plastik besar berisi sabu dengan kondisi pembungkus sudah robek, serta satu unit ponsel Android Oppo A18 warna biru.
"Saat diinterogasi, RS mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang bernama Fadil (DPO). Ia menerima barang haram itu di depan pintu keluar SPBU Jalan SM Amin, Pekanbaru, sekitar pukul 21.00 WIB. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Padang untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak ia kenal," bebernya.
RS juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir sabu. Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp3-5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Binawidya untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tutupnya. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tim Gabungan TNI AL dan BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan 4 PMI
RiauAkses.com, Bengkalis - Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural berhasil digagalkanEkonomi Riau Triwulan IV-2024 Tumbuh 3,52 Persen
RiauAkses.com, Pekanbaru- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat ekonomi Riau TriwulanJelang PPDB 2025, Dinas Pendidikan Riau Tunjuk Zubir Sebagai Ketua Panitia
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menunjuk Drs. Zubir, M.PdLawan Deltras FC, PSPS Pekanbaru: Harus Menang
RiauAkses.com, Pekanbaru - PSPS Pekanbaru harus bisa memenangkan laga kontra Deltras FC, di StadionKabupaten Kepulauan Meranti di Tengah Dilema Otonomi Daerah: Babak Belur Akibat Kebijakan Pusat dan Lemahnya Kemandirian Fiskal
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa

.png)





Komentar Via Facebook :