https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Polisi Tangkap 7 Pelaku Perambah Kayu Hutan di Habitat Harimau Sumatera

Sabtu, 01 Februari 2025 | 15:38 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Polisi Tangkap 7 Pelaku Perambah Kayu Hutan di Habitat Harimau Sumatera

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Kawasan hutan ini dikenal sebagai habitat harimau sumatera. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima oleh Kapolsek pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

"Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan," ujar Alferdo kepada Media Center Riau Jumat (31/1/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.

Tujuh Pelaku Berhasil Diamankan di Lokasi Kejadian

Selain menemukan tumpukan kayu, petugas juga menemukan tujuh orang laki-laki yang sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw. Ketujuh pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," terang Alferdo.

Alferdo menjelaskan pada Kamis, 30 Januari 2025, dia dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling. Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging. 

"Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu. Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.

Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya," pungkasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Polsek Singingi Hilir# Perambah Hutan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Cegah Wabah PMK di Riau, Dinas PKH Genjot Vaksinasi Ternak

    Riau•
    Sabtu, 01/02/2025 | 14:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi dan
  • Banjir Masih Melanda 3 Kabupaten di Riau

    Riau•
    Sabtu, 01/02/2025 | 14:33 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD
  • Puskesmas Alai Lakukan Fogging di Desa Alai untuk Cegah Penyebaran DBD

    Riau•
    Sabtu, 01/02/2025 | 13:30 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti – Puskesmas Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, melakukan
  • Pelatihan Penyembelihan Halal: PLN Peduli Hadirkan Program Edukasi di Desa Natar

    Nasional•
    Sabtu, 01/02/2025 | 20:18 WIB
    RiauAkses.com, Lampung Selatan – PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Tanjung Karang
  • Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini: Sebagian Wilayah Cerah Berawan

    Riau•
    Jumat, 31/01/2025 | 12:00 WIB
    iauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya