https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Ribuan Belangkas yang Diamankan Polisi di Rohil Ditanam ke Dalam Tanah

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:23 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Ribuan Belangkas yang Diamankan Polisi di Rohil Ditanam ke Dalam Tanah

Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: SM News

RiauAkses.com, Rokan Hilir - Ribuan Belangkas yang berhasil diamankan polisi di Rokan Hilir akhirnya dimusnahkan dengan cara ditanam ke dalam tanah.

Pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dengan didampingi para PJU Polres Rohil, Jumat (31/1/2025) pagi.

Selain PJU Polres Rokan Hilir, hadir juga perwakilan dari BKSDA Rohil Muslino dan Rahmat Dani dengan menghadirkan tersangka US Trg alias Untung.

Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan total Belangkas yang diamankan dan dimusnahkan hari ini berjumlah 1.449 ekor.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Panipahan mengamankan 10 kotak fiber berisikan satwa dilindungi, Belangkas pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Jln Lingkar, Desa Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang US Trg (30) warga Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas. Polisi juga menyita 1 unit mobil Izuzu Traga warna putih.

"Ya, mobil Isuzu Traga warna putih juga turut diamankan," kata Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kamis (30/1/2025).

Pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas adanya masyarakat yang melakukan jual beli Belangkas tersebut.

Selanjutnya Bripka Rahmad melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Iptu Yopi Ferdian dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan anggota langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih yang bermuatan 10 kotak fiber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak fiber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.

"Kemudian barang bukti berupa 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas serta 1  unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga telah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya dibawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Tersangka UA Trg dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.

Terkait satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Dahri Lubis menjelaskan bahwa satu orang adalah supir yang tidak mengetahui barang apa yang ia bawa sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.

"Izin rekan-rekan media. Didalam narasi 2 orang diamankan namun satu jadi tersangka karema yang satu orang lagi adalah sopir mobil yang tidak mengetahui isi peti, setau sopir adalah ikan sehingga (sopir) dijadikan saksi dan saat itu peti belum ada di dalam mobil tersebut," pungkasnya. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Polres Rohil# Pemusnahan Barang Bukti# Ribuan Belangkas# Dikubur# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Alami Kemiringan Sejak Tahun 2024 Lalu, Perbaikan Jembatan Sei Rokan Menunggu Debit Air Turun

    Riau•
    Jumat, 31/01/2025 | 16:19 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hulu - Perbaikan Jembatan Sei Rokan yang berada di Desa Pematang Tebih,
  • Hingga Akhir Januari 2025 Ditemukan 60 Kasus PMK di Riau, Peternak Diminta Waspada

    Riau•
    Jumat, 31/01/2025 | 15:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Riau
  • Riau Borong 5 Emas 17 Perak dan 13 Perunggu di OMBN 2025

    Riau•
    Kamis, 30/01/2025 | 17:55 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kontingen Muhammadiyah Riau kirimkan 40 orang peserta pilihan yang
  • Banjir di Pusako, Pemerintah Hadir Dirikan Dapur Umum

    Riau•
    Kamis, 30/01/2025 | 15:52 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Siak, Riau, sejak Selasa
  • Meski Sungai Kampar Surut, Air Masih Genangi Jalintim KM 83

    Riau•
    Kamis, 30/01/2025 | 14:30 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan  - Banjir yang merendam Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 83,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya