https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Putusan Banding Perberat Hukuman Eks Plt Kadis Perkim-LH Kepulauan Meranti Jadi 9 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | 20:29 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Putusan Banding Perberat Hukuman Eks Plt Kadis Perkim-LH Kepulauan Meranti Jadi 9 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah, dan Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto. Foto: SM News

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti  - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah, dan Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto, harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi memperberat vonis mereka menjadi 9 tahun. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp663 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 September 2024 telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada keduanya. Namun, vonis itu dipotong masa tahanan menjadi 6,5 tahun. Dimana kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi).

Penambahan masa tahanan itu setelah
kuasa hukum tersangka Sihazah, Masnur SH. MM dari Kantor Hukum Keadilan BerAzam, Masnur SH MH mengajukan banding untuk kliennya. 

Meski menghadapi vonis berat, pihak terdakwa masih memiliki peluang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Namun, bagi JPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dimana prioritas tetap pada pengembalian kepercayaan publik dan penegakan hukum atas kerugian negara.

Secara lengkap, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi pada 16 Januari 2025, Sihazah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dengan ketentuan kurungan 10 bulan jika denda tidak dibayar. Kudrianto juga mendapat vonis serupa.

Kuasa hukum Sihazah, Masnur SH. MM, menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami sedang menyusun memori kasasi dan akan mengajukannya minggu depan. Kami berupaya mencari keadilan, bahkan jika langit runtuh sekalipun," ujar Masnur, Senin (20/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH.  mengatakan saat ini pihaknya menunggu sikap dari tersangka apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak. JPU pada prinsipnya siap menghadapi perlawanan hukum dari tersangka tersebut.

"Kami sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak tersangka untuk melakukan upaya banding. Kita menunggu saja sifatnya, karena itu urusan hakim agung kalau kasasi dan PK, paling kita hanya menjawab atau menanggapi memori kasasi atau PK nya," ujar Jenti.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dinas Perkimtan-LH menganggarkan Rp2,1 miliar untuk pengadaan 225.135 bibit kopi liberika. Namun, hanya 116.112 bibit yang terealisasi. Sisanya, sebanyak 109.023 bibit, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp663,6 juta.

CV Bintang Bersegi, sebagai penyedia, bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini. Pelanggaran terjadi karena kegiatan tidak sesuai ketentuan dan sebagian besar bibit tidak tersedia. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Banding# Eks Plt Kadis Perkimtan-LH# Kepulauan Meranti# Vonis Hakim# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 319 Rumah di Desa Buluh Cina Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Kampar

    Riau•
    Senin, 20/01/2025 | 18:26 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Desa Buluh Cina melaksanakan kegiatan pengecekan debit air Sungai Kampar
  • Banjir Meluas, Pemprov Riau Minta Bantuan Logistik dan Peralatan ke Pusat

    Riau•
    Senin, 20/01/2025 | 16:24 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, mengajukan permintaan bantuan untuk
  • Pencarian Masih Berlangsung, Mahasiswa Dilaporkan Hilang di Sungai Batang Gansal

    Riau•
    Senin, 20/01/2025 | 17:22 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi
  • Diprotes Pelamar, Nilai Afirmasi Seleksi PPPK Damkar Kepulauan Meranti Dihitung Ulang

    Riau•
    Senin, 20/01/2025 | 20:20 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian
  • 9 OPD Pemko Pekanbaru Belum Laporkan Kegiatan Tunda Bayar 2024, Ini Daftarnya

    Riau•
    Senin, 20/01/2025 | 19:07 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru  - Data review jumlah total tunda bayar Pemerintah Kota (Pemko)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya