https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polres Meranti Tangkap Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:01 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Polres Meranti Tangkap Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi

Dua pelaku pengedar narkotika diamankan polisi di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Dusun Parit Senin, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Foto: SM News

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah termuda Provinsi Riau. Pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi dengan berat 15 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Dusun Parit Senin, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli, yang akrab disapa Inspektur Vijay, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.

Kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, Kasat Reserse Narkoba Iptu Suryawan Fadli mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu di Pelabuhan penyeberangan Lukit- Buton Kecamatan Merbau.

Tim Satres Narkoba langsung membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di berbagai lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi tambahan, rute perjalanan para tersangka diubah melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Selatpanjang.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju jalur tersebut dan menghentikan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua tersangka, berinisial SR (21) dan R (17), merupakan warga Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan saat setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Tanjung Peranap Peranap - Mengkikip tepatnya di RT.006 RW.001 Dusun Parit Senin Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat, Jum'at (17/1/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/l/2025/SPKT.Satresnarkob/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, Tanggal 17 Januari 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di tas ransel milik mereka.

"Kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Berdasarkan tes urine, keduanya negatif Methamphetamine," ungkap Inspektur Vijay.

Polisi yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Riau dan Plt Bupati Kepulauan Meranti atas tindakan berani dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini mengatakan, dari hasil Interogasi, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Inspektur Vijay. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Pelaku Pengedar Narkoba# Polrea Meranti# Anak Dibawah Umur# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polisi Hutan Balai TNBT Amankan Dua Pencuri Kayu, Berdalih Untuk Bangun Masjid

    Hukum•
    Sabtu, 18/01/2025 | 20:52 WIB
    RiauAkses.com,  Indragiri Hulu -  Dua tersangka berinisial inisial K dan SG yang sedang
  • Teribat Perkelahian, Seorang Pedagang Kopi Tewas Ditikam Rekannya di Pekanbaru

    Hukum•
    Sabtu, 18/01/2025 | 20:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kegaduhan antar pedagang kembali terjadi di Pekanbaru, tepatnya di Jalan
  • Tahun Ini Riau Dapat Jatah Kuota Haji Sebanyak 5.047 Jamaah

    Riau•
    Sabtu, 18/01/2025 | 20:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kementerian Agama telah mengumumkan kuota haji 2025, termasuk untuk
  • Gelombang Pasang Sapu Permukiman Warga Kuala Selat Inhil

    Riau•
    Sabtu, 18/01/2025 | 20:46 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir – Gelombang pasang menghantam Desa Kuala Selat, Kecamatan
  • Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir  Mengungkap Kasus Narkoba di Pematang Binjai, 3 Orang Ditangkap

    Hukum•
    Sabtu, 18/01/2025 | 19:43 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tiga orang warga Kandis Kabupaten Siak dibekuk Tim Opsnal Satreskoba
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya