https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Siap-siap! Inilah Area Publik di Pekanbaru yang Segera Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 21 Juli 2024 | 02:31 WIB  
Editor : Ali Imran
Siap-siap! Inilah Area Publik di Pekanbaru yang Segera Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Ada sejumlah lokasi tempat umum di Kota Pekanbaru, orang-orang tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat yang segera menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru  - Ada sejumlah lokasi tempat umum di Kota Pekanbaru, orang-orang tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat yang segera menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Lokasi tempat umum yang bakal menjadi KTR yakni pasar, pusat perbelanjaan dan tempat wisata atau rekreasi. Lalu hotel, restoran dan tempat hiburan.

Kemudian di halte, terminal angkutan umum, salon dan pos pelayanan terpadu. Lalu lapangan olahraga, stadion dan kolam renang.

"Tempat senam dan pusat kebugaran pusat kebugaran juga menjadi tempat umum yang jadi kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, pengelola tempat tersebut wajib menerapkan kawasan tanpa rokok. Mereka mesti memasang tanda larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

"Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar, maka warga yang ada di sana tidak boleh merokok sembarangan," paparnya.

Indra menambahkan bahwa pengelola tempat wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Ia menyebut yempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

"Apabila berada dalam ruangan tentu harus dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara atau exhaust fan,"ujarnya.

Regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan. (R-03)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Sejumlah Kawasan# Pekanbaru# Kawasan Tanpa Rokok# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kakek Nelayan yang Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia

    Riau•
    Sabtu, 13/07/2024 | 22:06 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hulu -  Tim SAR gabungan berhasil menemukan Zakaria (69) seorang
  • Pj Gubri Kunjungi Warga Terdampak Longsor di Inhil, Infrastruktur Jalan yang Rusak Segera Diperbaiki

    Riau•
    Sabtu, 13/07/2024 | 21:57 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto melakukan kunjungan ke Kabupaten
  • Pemkab Rohil Hadirkan Tower Seluler di Dua Desa

    Teknologi•
    Sabtu, 13/07/2024 | 21:55 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai
  • Persiapan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 Mendatang, KPU Diminta Segera Berkoordinasi ke Pihak Terkait

    Politik•
    Kamis, 11/07/2024 | 21:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik,
  • Ikuti MPLS, Peserta Didik Baru Ditekankan Tentang Bahaya Perundungan di Sekolah 

    Pendidikan•
    Kamis, 11/07/2024 | 21:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Para peserta didik baru SMAN dan SMKN di Riau tahun ajaran 2024/2025,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya