https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

MA Vonis Bebas Terpidana Korupsi Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:43 WIB  
Editor : Ali Imran
MA Vonis Bebas Terpidana Korupsi Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau

Terpidana kolusi proyek pengadaan jaringan internet di UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, divonis bebas oleh MA. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Benny Sukma Negara, dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan kolusi proyek pengadaan jaringan internet di universitas itu, kini telah menghirup udara bebas.

Dalam perkara ini, Benny ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Benny ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 13 bulan.

Selain Banny, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga tersangka. "Saya bersama mantan Rektor Prof Akhmad Mujahidin didakwa dan divonis melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

Pasal 21 tersebut yakni tentang kolusi. "Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang baru inilah perkara kolusi dibawa ke pengadilan pidana. Sangat dipaksakan," kata Benny.

Atas dakwaan itu, Benny divonis bersalah dengan pidana penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 3 tahun.

Fakta-fakta persidangan, kata Benny, terungkap kalau tidak pernah terjadi kolusi. "Tidak ada mufakat jahat, tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi," ungkap Benny.

"Kalaupun ada kesalahan sifatnya kearah administratif sesuai keterangan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sendiri. Di sisi lain status saya sebagai dosen/Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau tidak termasuk kategori penyelenggara negara," sambung Benny.

Selain itu, Benny menyebut jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melidik/menyidik perkara kolusi berdasarkan UU Kejaksaan RI. Hal itu diperkuat dengan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Pada intinya MK menolak gugatan MAKI soal jaksa bisa melakukan penyidikan perkara kolusi dan nepotisme. Pengadilan yang dilakukan terhadap adalah pelanggaran kewenangan jaksa sesuai keterangan saksi ahli pidana Dr Erdianto.

"Namun Allah tidak tidur, Allah maha adil. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri dengan ridho dan pertolongan Allah. MA memutus bebas dan membatalkan semua dakwaan," tutur Benny.

Ia menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh keluarga, sahabat, dan handai taulan. Semoga Allah senantiasa melindungi dan merahmati kita, amin ya rabbal alamiin.

"Special thanks untuk my big brother, penasehat hukum saya yang handal dan tak kenal kata kompromi dalam berjuang, @yudhiaperdanasikumbang dan tim," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, MA memvonis bebas Benny. Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau ini tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di universitas tersebut.

"Kabul kasasi terdakwa batal Judex Facti, adili sendiri, dakwaan batal demi hukum," begitu isi vonis secara singkat dilihat dari website kepaniteraan MA.

Untuk diketahui, Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau bersama mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan KKN dalam pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan rasuah bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

 

Benny sendiri saat itu juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan. (R-03)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Kasus Korupsi# Pengadaan Jaringan Internet# Benny Sukma Negara# UIN Suska Riau# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 13 Kios di Pasar Pulau Payung Ludes Dilalap Api,  Penyebab Masih Diselidiki

    Riau•
    Kamis, 20/06/2024 | 06:41 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Sebanyak 13 kios Pasar Pulau Payung di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba
  • Kembali Gelar Program Tahunan, Inilah 5 Komposer yang Terpilih untuk Malam Puncak Rarak Cipta Musik DKR 2024

    Riau•
    Kamis, 20/06/2024 | 06:38 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Kesenian Riau (DKR) kembali menaja program tahunan mereka berupa
  • Pria Masuk Sumur di Rohil Ternyata Dibunuh, Tersangkanya Salah Satu Saksi!

    Hukum•
    Kamis, 20/06/2024 | 06:36 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sempat membuat heboh warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera
  • Serahkan SK PPPK Tahun 2023, Pj Gubri Bakal Kunjungi 12 Kabupaten/Kota

    Riau•
    Sabtu, 15/06/2024 | 19:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam waktu dekat akan segera menyerahkan
  • Kernet Mobil Box Meninggal Dunia Usai Terbalik di jembatan Siak IV Pekanbaru

    Riau•
    Sabtu, 15/06/2024 | 19:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Ridho Kurniawan (20) tewas usai mobil box Mitsubishi Colt Diesel nopol
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya