Home / Riau /
Terlibat Kasus Pekerjaan Fiktif, Oknum ASN DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara
Tersangka korupsi pekerjaan fiktif oknum ASN DPRD Riau. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf bagian umum di kantor DPRD Riau berinisial AG (50) dijebloskan ke penjara lantaran terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan fikif untuk mencairkan kredit modal kerja pada salah satu Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.
Atas perbuatannya, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunato mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bahkan, tambah Sunarto, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan berkasnya segera dilimpahka ke kejaksaan.
"Kasus tersangka AG ini pekerjaan fiktif, yakni pengerjaan pengecatan gedung DPRD Riau. Kejadiannya pada 15 Oktober lalu. Saat ini, perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Sunarto.
Sunarto menyebutkan, dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni AB selaku pengelola CV Putra Bungsu dan dan IO selaku manajer bisnis pada bank BUMD tersebut.
Kedua tersangka dalam berkas perkara terpisah dan sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000.
Hal itu karena, tersangka AG sebagai bouwheer atau pihak pemberi kerja, menandatangani dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu untuk pekerjaan fiktif pengecatan gedung DPRD Riau.
"Padahal pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV. Lintas Raya sebagai pemenang lelang," sebut Sunarto.
Sunarto menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen fiktif itu benar milik tersangka AG.
Itu telah dibuktikan dengan pemeriksaan tanda tangan tersangka di laboratorium forensik.
"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen kontrak fiktif itu, identik sebagai tanda tangan tersangka AG," ungkap Sunarto.
Akibat tindakan AG, kata dia, pihak bank melakukan pencairan kredit ke rekening giro CV. Putra Bungsu Rp 1,1 miliar lebih, dengan status kredit macet.
Karena, tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Tinjau Sejumlah Gereja di Selatpanjang
RiauAkses.com, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti M Adil bersama Kapolres Kepulauan MerantiTidak Mau Disuruh Cari Pinjaman Uang, Suami Tega Tikam Istri di Kuansing
RiauAkses.com, Kuansing - Seorang istri berinisial LA (37) harus menjadi korban penikaman suaminyaMasih di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Bayi di Inhu
RiauAkses.com, Inhu - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Indragiri Hulu.Terulang Kembali! Pekerja Migas Blok Rokan Meninggal Dunia
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pekerja sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembaliPerdebatan dan Alasan Mengapa Perayaan Hari Natal Ditetapkan 25 Desember
RiauAkses.com - Natal telah tiba. Aneka pernak-pernik dan aksesoris mulai menghiasi rumah dan







Komentar Via Facebook :