https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Terlibat Kasus Pekerjaan Fiktif, Oknum ASN DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:51 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Terlibat Kasus Pekerjaan Fiktif, Oknum ASN DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara

Tersangka korupsi pekerjaan fiktif oknum ASN DPRD Riau. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf bagian umum di kantor DPRD Riau berinisial AG (50) dijebloskan ke penjara lantaran terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan fikif untuk mencairkan kredit modal kerja pada salah satu Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.

Atas perbuatannya, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunato mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bahkan, tambah Sunarto, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan berkasnya segera dilimpahka ke kejaksaan.

"Kasus tersangka AG ini pekerjaan fiktif, yakni pengerjaan pengecatan gedung DPRD Riau. Kejadiannya pada 15 Oktober lalu. Saat ini, perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Sunarto.

Sunarto menyebutkan, dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni AB selaku pengelola CV Putra Bungsu dan dan IO selaku manajer bisnis pada bank BUMD tersebut.

Kedua tersangka dalam berkas perkara terpisah dan sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000.

Hal itu karena, tersangka AG sebagai bouwheer atau pihak pemberi kerja, menandatangani dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu untuk pekerjaan fiktif pengecatan gedung DPRD Riau.

"Padahal pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV. Lintas Raya sebagai pemenang lelang," sebut Sunarto.

Sunarto menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen fiktif itu benar milik tersangka AG.
Itu telah dibuktikan dengan pemeriksaan tanda tangan tersangka di laboratorium forensik.

"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen kontrak fiktif itu, identik sebagai tanda tangan tersangka AG," ungkap Sunarto.

Akibat tindakan AG, kata dia, pihak bank melakukan pencairan kredit ke rekening giro CV. Putra Bungsu Rp 1,1 miliar lebih, dengan status kredit macet.

Karena, tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (RE-01)

Sumber : kompas.com

TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# ASN DPRD Riau# korupsi# pekerjaan fiktif
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Tinjau Sejumlah Gereja di Selatpanjang

    Lancang Kuning•
    Minggu, 25/12/2022 | 14:43 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti M Adil bersama Kapolres Kepulauan Meranti
  • Tidak Mau Disuruh Cari Pinjaman Uang, Suami Tega Tikam Istri di Kuansing

    Lancang Kuning•
    Minggu, 25/12/2022 | 13:53 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Seorang istri berinisial LA (37) harus menjadi korban penikaman suaminya
  • Masih di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Bayi di Inhu

    Hukum•
    Minggu, 25/12/2022 | 13:03 WIB
    RiauAkses.com, Inhu - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Indragiri Hulu.
  • Terulang Kembali! Pekerja Migas Blok Rokan Meninggal Dunia

    Riau•
    Minggu, 25/12/2022 | 12:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pekerja sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali
  • Perdebatan dan Alasan Mengapa Perayaan Hari Natal Ditetapkan 25 Desember

    Dunia•
    Sabtu, 24/12/2022 | 23:38 WIB
    RiauAkses.com - Natal telah tiba. Aneka pernak-pernik dan aksesoris mulai menghiasi rumah dan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Jumat, 24/04/2026 | 15:37 WIB
  • Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Jumat, 24/04/2026 | 07:30 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Jumat, 24/04/2026 | 19:39 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    Jumat, 24/04/2026 | 11:43 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya