https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Awas! Disnakertrans Riau Bakal Denda 5 Persen Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:17 WIB  
Editor : Rizka
Awas! Disnakertrans Riau Bakal Denda 5 Persen Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/buruh di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal mengatakan bahwa ada dua masalah yang berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Diantaranya keterlambatan pembayaran dan tidak membayar. 

"Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Syafrizal di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (21/3/2024).

Lanjutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari dua persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303. (*)


TOPIK TERKAIT

# Tunjangan Hari Raya# Disnakertrans Riau# Telat Bayar# Sabang Merauke News
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Disnakertrans Riau Buka Posko Aduan THR, Buruh Bisa Lapor Via WhatsApp

    Riau•
    Kamis, 21/03/2024 | 19:30 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko
  • Diduga Tolak Beri Rujukan untuk Pasien, Anggota DPRD Desak Bupati Kuansing Evaluasi Kinerja Tenaga Kesehatan Puskesmas Koto Rajo

    Lancang Kuning•
    Kamis, 14/03/2024 | 06:12 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Desta Harianto mendesak Bupati
  • Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp5.780 per Kg, Berlaku di 5 Kabupaten Ini

    Riau•
    Kamis, 14/12/2023 | 11:19 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan
  • Pj Wali Kota Muflihun Cek Gudang KPU Guna Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

    Riau•
    Jumat, 08/12/2023 | 15:52 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun beserta jajaran Forum Koordinasi
  • Susul Mentan dan Panglima TNI, Pemprov Riau-Korem 031/WB Jalin Kerjasama di Bidang Pertanian

    Riau•
    Jumat, 08/12/2023 | 11:25 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertanian (Mentan)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya