https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Imbau Perusahaan Bayar THR Sesuai Arahan Menaker

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:37 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Imbau Perusahaan Bayar THR Sesuai Arahan Menaker

Ilustrasi

RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau untuk mengikuti arahan Menaker terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. 

"Kita meminta seluruh perusahaan untuk dapat menaati arahan Menaker. Kita juga diminta untuk dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, Selasa (18/3/2024).

Boby mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan tersebut.

"Kita di provinsi juga akan kita membuka posko pengaduan. Pembentukan SK-nya sudah, jadi kalau nanti surat edaran dari pak Pj Gubri sudah keluar, kita sudah bisa bekerja," sebutnya. 

Boby menyampaikan, untuk proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja terus dilakukan pihaknya setiap hari. Namun, khusus untuk pengaduan THR, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan. 

"Untuk THR, kita sudah membentuk timnya dan akan menindaklanjuti surat edaran dari pak Pj Gubri. Selama posko di dirikan, kita akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi," tandasnya. 

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE tersebut menekankan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," kata Ida Fauziah dalam keterangan pers.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

"Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan," tutupnya. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Disnakertrans# THR# Menaker# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Plt Bupati Asmar Pimpin Apel Kepulauan Meranti Siaga Karhutla

    Riau•
    Selasa, 19/03/2024 | 19:34 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Untuk menyatukan persepsi dan koordinasi dalam pencegahan dan
  • Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Rohil Afrizal Sintong Beri Pesan Begini

    Riau•
    Selasa, 19/03/2024 | 19:32 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, secara langsung memimpin
  • Tahun Ini Pemkab Inhil akan Lanjutkan Proyek Infrastruktur Jalan Terusan Mas Menuju Kuindra

    Riau•
    Selasa, 19/03/2024 | 19:30 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) berencana akan
  • Bangun Jembatan di Bengkalis Sepanjang 6,1 Kilometer, Pemprov Riau Bidik Investor Tiongkok

    Riau•
    Selasa, 19/03/2024 | 19:28 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Pembangunan jembatan sepanjang 6,1 km dari Pulau Bengkalis ke Sungai
  • Konflik Manusia-Harimau Kembali Terjadi di Siak, Korban Alami Luka Serius

    Riau•
    Selasa, 19/03/2024 | 19:26 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Harimau sumatera kembali terlibat konflik dengan manusia di Dusun III, Sungai
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya