Home / Riau /
Terulang Kembali! Pekerja Migas Blok Rokan Meninggal Dunia
Ilustrasi pekerja PT PHR. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pekerja sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali meninggal setelah merasa sesak dada pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Sang pekerja bernama Supriadi (59) bertugas sebagai supervisor piping dinyatakan meninggal di RSUD Meranti Kecamatan Minas, Siak.
Kematian Supardi menambah daftar panjang meninggalnya pekerja Blok Rokan. Sebelumnya, pada periode Juli hingga November lalu, sebanyak 5 pekerja juga dinyatakan meninggal di Blok Rokan.
Sebelum meninggal, Supriadi sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Meskipun kondisinya membaik setelah perawatan di puskesmas, Supriadi kembali merasa sakit dan dibawa ke RS Meranti. Namun, tim medis di RSUD Meranti menyatakan bahwa Supriadi meninggal pada pukul 11.50 WIB.
"Ketika di perjalanan batuk dan muntah mengeluarkan cairan, langsung dibawa ke IGD untuk diberikan pertolongan medis. Kondisi pasien semakin memburuk," demikian informasi yang diperoleh media dari pesan tertulis.
Supriadi disebut merupakan buruh migas di PT BKP yang bekerja di Fabshop 7E-Yard. Kasus kematian pekerja ini dilaporkan oleh staf Health, Safety, and Enviroment (HSE) PT BKP, Dedi Riko yang diklaim masuk kategori sebagai akibat penyakit tidak terkait pekerjaan atau non-work-related illness fatality.
Insiden ini telah dilaporkan ke manajemen PT PHR dan tindakan penanganan telah dilakukan, termasuk pendampingan keluarga dalam pengurusan jenazah sampai pemakaman.
Terkait kejadian kematian pekerja yang terbaru ini, manajemen PT PHR telah dikonfirmasi. Namun pihak humas perusahaan meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, kematian beruntun menerpa pekerja migas di Blok Rokan. Pada Juli lalu, sebanyak 2 pekerja meninggal. Sementara dalam rentang 17 November-20 November, 3 pekerja migas Blok Rokan kembali meninggal dunia.
Namun PT PHR mengklaim kematian pekerja tersebut bukan kecelakaan kerja. Namun hal itu telah ditolak oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
"Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja," tegas Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, Senin (5/12/2022) lalu.
Pihak Disnaker Riau sempat menyebut telah membentuk tim investigasi atas kematian beruntun pekerja tersebut. Namun, hingga saat ini, belum jelas apa hasil kerja tim investigasi bentukan Disnaker Riau tersebut. (CR-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Perdebatan dan Alasan Mengapa Perayaan Hari Natal Ditetapkan 25 Desember
RiauAkses.com - Natal telah tiba. Aneka pernak-pernik dan aksesoris mulai menghiasi rumah danBRK Syariah Sediakan Layanan Oto Banking untuk Pengguna Jalan Tol
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah telah menyediakan layanan OtoWakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun Promosi Jadi Kapolda Kepulauan Riau
RiauAkses.com, Jakarta - Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mendapat promosiHimbauan Gubri Syamsuar Dalam Perayaan Tahun Baru 2023: Biasa-biasa Sajalah!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar memastikan aktivitas warga pada malam pergantianInilah 15 Desa Wisata Terbaik di Provinsi Riau 2022
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau telah mengumumkan 15 desa wisata







Komentar Via Facebook :