https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti

Nekat Beraksi di Siang Bolong, Maling Cincin di Toko Emas Selatpanjang Diamankan Polisi

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:06 WIB  
Penulis : Apriansyah | Editor : Rizka
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Maling Cincin di Toko Emas Selatpanjang Diamankan Polisi

Pelaku pencurian cincin di Toko Emas Tulen Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang. foto: R-01

RiauAkses.com, Riau - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kejadian pencurian yang terjadi pada siang hari di sebuah toko emas terkemuka di pusat Kota Selatpanjang, tepatnya di Toko Emas Tulen Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (16/3/2024).

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.

Pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024.

Dari keterangan kepolisian, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 14.45 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen dengan berlagak ingin membeli cincin. 

Setelah itu, pelapor bernama May Git memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor, lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut.

Pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dan menghitung harga cincin emas tersebut, pelapor melihat terlapor ingin keluar dari Toko Emas Tulen.

Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak. Akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. 

 

Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat dibantu oleh personel Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.

Dari Keterangannya, terduga pelaku telah mencuri 1 buah cincin emas yang di mana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku.

Kemudian, diamankan juga 1 unit motor Merek Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Reskrim, Simamora mengungkapkan bahwa setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku ini tinggal di daerah Alah Air. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," ungkapnya. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Maling# Cincin# Toko Emas# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidak Pedagang Takjil di Pekanbaru, BBPOM Belum Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks

    Lancang Kuning•
    Jumat, 15/03/2024 | 17:38 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Untuk memastikan pedagang dadakan kuliner berbuka atau takjil tidak
  • Pemprov Riau Minta Bantuan 6 Helikopter untuk Pencegahan Karhutla ke KLHK dan BNPB

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 10:48 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mengajukan permohonan bantuan
  • Alhamdulillah, Pagi Ini PLTA Koto Panjang Kurangi Bukaan 2 Pintu Waduk

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 10:20 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kabar baik bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai
  • Kabupaten Kepulauan Meranti Dapat Kuota CPNS dan PPPK Sebanyak 600 Formasi dari Menpan RB, Ini Rinciannya

    Lancang Kuning•
    Jumat, 15/03/2024 | 08:41 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Bea Cukai Bengkalis Amankan Kapal Pengangkut 19.800 Kilogram Mangga Ilegal dari Malaysia

    Riau•
    Kamis, 14/03/2024 | 19:55 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Dalam sebuah operasi penegakan hukum, pihak Bea Cukai Bengkalis berhasil
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya