https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Pejabat dan PNS Pemkab Siak Didakwa Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:54 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Pejabat dan PNS Pemkab Siak Didakwa Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

Ilustrasi

RiauAkses.com, Siak - Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak menemui titik baru. Enam terdakwa yang terlibat, diadili, Jumat (15/3/2024). Para terdakwa didakwa korupsi Rp5,4 miliar.

Para terdakwa adalah Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak, Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak.

Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga) dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Pada sidang perdana, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.

Dalam dakwaannya, JPU Huda Huzamal menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa sejak awal januari 2020 hingga Desember 2021, telah menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani.

JPU juga menyebutkan,  para terdakwa mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Tidak sampai disitu, terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.

"Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.

Kemudian, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696," tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU itu, tiga terdakwa Suharnof, Mina Yumiarti dan Afrijum mengajukan keberatan (eksepsi). Sementara tiga lainnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Dugaan Korupsi# Pupuk Subsidi# Pemkab Siak# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • BRK Syariah Serahkan CSR Untuk Tingkatkan Sarana Dan Prasarana Masjid

    Perbankan•
    Sabtu, 16/03/2024 | 22:52 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan melakukan
  • Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

    Hukum•
    Sabtu, 16/03/2024 | 22:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018, dua
  • Komplotan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan BNNP Riau, Salah Satunya Pecatan Polisi

    Riau•
    Sabtu, 16/03/2024 | 21:08 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan tiga
  • Irjen Iqbal Ingatkan Siaga Darurat Karhutla Riau: Tak Pandang Bulu Sikat Perusahaan dan Individu!

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 22:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat
  • Kemenag Pekanbaru Masih Menghitung Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 22:30 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat Islam pada puasa Ramadan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya