https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:49 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Ilustrasi

RiauAkses.com, Pekanbaru - Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018, dua manyan Direktur RSUD Bangkinang, ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018.

“Kerugian negara akibat tindakan dua tersangka itu mencapai Rp 6,992 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi Jumat (15/3/2024).

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Kombes Nasriadi menjelaskan pada 2017-2018 Wira Dharma dan Andri Justin, selaku direktur RSUD Bangkinang, bersama Wulandari, bendahara pengeluaran, melakukan penyimpangan dana BLUD.

Pada 5 Oktober 2023 Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Wulandari.

“Pasca vonis penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.

Kemudian Ditreskrimsus menagan Wira Dharma dan Andri Justin diperiksa dan ditahan.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

 

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.

Kedua mantan direktur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Korupsi# Dana BLUD# Eks Direktur# RSUD Bangkinang# Ditahan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Komplotan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan BNNP Riau, Salah Satunya Pecatan Polisi

    Riau•
    Sabtu, 16/03/2024 | 21:08 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan tiga
  • Irjen Iqbal Ingatkan Siaga Darurat Karhutla Riau: Tak Pandang Bulu Sikat Perusahaan dan Individu!

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 22:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat
  • Kemenag Pekanbaru Masih Menghitung Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar

    Riau•
    Jumat, 15/03/2024 | 22:30 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat Islam pada puasa Ramadan
  • Kopkar Juga Bisa Manfaatkan Pembiayaan PAG BRK Syariah, Laguna Bintan Sudah Mulai Sejak 2007

    Perbankan•
    Kamis, 14/03/2024 | 21:21 WIB
    RiauAkses.com, Bintan - Koperasi Karyawan (Kopkar) Laguna Bintan salah satu pemanfaatan Pembiayaan
  • BPBD Kepulauan Meranti Tetap Semangat Bertugas Memadamkan Api Meskipun sedang Berpuasa

    Riau•
    Kamis, 14/03/2024 | 20:28 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti -  Sebuah aksi heroik yang membanggakan datang dari para
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya