Home / Riau /
Gebrakan Pj Gubri SF Hariyanto Putus Kontrak Pengelolaan Hotel Aryaduta dengan Lippo Karawaci, Cuma Terima Dividen Rp 200 Juta
Pemprov Riau berencana menyurati PT Lippo Karawaci terkait pemutusan kontrak Hotel Aryaduta. foto: net
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana menyurati PT Lippo Karawaci terkait pemutusan kontrak Hotel Aryaduta.
Rencana pemutusan kontrak kerja sama tersebut tak lain karena dividen dari Hotel Aryaduta yang diterima Pemprov Riau selaku pemilik lahan dinilai tidak realistis.
Hal ini langsung disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto saat ramah tamah dengan kepala daerah dan tokoh masyarakat Riau, di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (01/03/2024).
"Insyaallah bulan ini saya akan bersurat ke PT Lippo Grup untuk tidak memperpanjang Aryaduta (putus kontrak)," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengatakan, pada tahun 2025 nantinya ditargetkan Hotel Aryaduta akan dikelola oleh Pemprov Riau secara langsung.
"Jadi tidak diperpanjang, kita ambil alih semuanya. Aryaduta ini akan dijadikan milik kita, kita perluas, kita perbagus. Kalau sudah milik kita nanti kan bisa diskon," cakapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau sempat melayangkan surat ke PT Lippo Karawaci terkait dividen sewa lahan Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh PT Lippo Karawaci yang sangat kecil, hanya Rp200 juta pertahun. Namun upaya itu mandek karena terkunci oleh kontrak yang akan berakhir pada 2026 mendatang.
Terakhir sebelum pandemi Covid-19, Pemprov Riau dan PT Lippo Karawaci telah melakukan rapat terbatas guna membahas permintaan penambahan deviden itu.
Dari rapat tersebut, keduanya baik Pemprov Riau dan Lippo Karawaci sepakat akan menunjuk auditor independent untuk melakukan audit pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Audit itu dilakukan menyusul adanya rencana pemutusan kontrak antara Pemprov Riau dengan PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru. Karena Pemprov Riau selaku pemilik lahan tidak mendapat kepastian dari pengelola terkait permintaan tambahan dividen dari pengelolaan hotel tersebut.
Sebab kontrak awal dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Di mana pengelola telah menambah bangunan ballroom, namun tidak ada tambahan dividen. Pemprov Riau hanya menerima dividen Rp200 juta per tahun.
Sementara setiap bulannya, dari ballroom tersebut Hotel Aryaduta duta meraup keuntungan Rp30 miliar, termasuk pajak.
Namun pembahasan terkait penambahan deviden, putus di tengah jalan karena pandemi Covid-19, dan Pemprov Riau 'diam' tidak menindaklanjuti keinginannya terkait penambahan dividen Hotel Aryaduta. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
7 Calon Dirut BRK Syariah Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Pekanbaru, Ini Tahapannya
RiauAkses.com, Riau - Tujuh peserta calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pembiayaan BankTelan Anggaran Rp 1,6 Triliun, Target Groundbreaking RS Vertikal Otak dan Jantung di Riau Tahun Ini
RiauAkses.com, Riau - Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Otak dan Jantung di Pekanbaru, Riau6 Pria di Kuansing Rudapaksa Wanita di Bawah Umur, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras
RiauAkses.com, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi telahPolda Riau Tahan 2 Pegawai BNI Bengkalis, Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Rp 46 Miliar
RiauAkses.com, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkapPD SPR Rohil Terima Hadiah 2 Mitsubishi Pajero dan 7 Xpander dari BRK Syariah
RiauAkses.com, Riau - Program Bedelau Langsung BRK Syariah memberikan apresiasi kepada







Komentar Via Facebook :