https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Polda Riau Tahan 2 Pegawai BNI Bengkalis, Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Rp 46 Miliar

Kamis, 29 Februari 2024 | 08:29 WIB  
Editor : Rizka
Polda Riau Tahan 2 Pegawai BNI Bengkalis, Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Rp 46 Miliar

Dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dua eks pegawai di bank milik pemerintah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai melakukan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 450 debitur perorangan di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka berinsial DS (41) dan ER (38). 

DS merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran sedangkan ER sebagai mantan pimpinan di bank tersebut.

Nasriadi menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara. "Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024," ujar Nasrudin, Rabu (28/2/2024).

Menurut Nasrudin, kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.05 WIB.

"Sedangkan tersangka tersangka ER, kita amankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2/2028) sekira pukul 05.30 WIB," jelas Nasriadi.

Dia menambahkan saat ini kedua tersangka telah dititipkan sel tahanan pada Dittahti Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Nasriadi menjelaskan, kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

 

Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)


TOPIK TERKAIT

# Bank BNI Bengkalis# Korupsi# Penyaluran KUR# Mantan Pegawai# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PD SPR Rohil Terima Hadiah 2 Mitsubishi Pajero dan 7 Xpander dari BRK Syariah

    Riau•
    Kamis, 29/02/2024 | 07:10 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Program Bedelau Langsung BRK Syariah memberikan apresiasi kepada
  • Golkar Rebut 2 Kursi, Inilah 8 Caleg DPRD Riau Peraih Suara Terbanyak Dapil Indragiri Hilir

    Riau•
    Kamis, 29/02/2024 | 06:44 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh dua kursi di DPRD Provinsi
  • Demi Tingkatkan Pengamanan Lapas, Polda Riau Serahkan 15 Senpi Serta 550 Amunisi

    Riau•
    Rabu, 28/02/2024 | 20:23 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan
  • Pleno PPK Selesai, Ini 10 Nama Caleg DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil 4 dengan Perolehan Suara Tertinggi

    Riau•
    Rabu, 28/02/2024 | 18:37 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Meski pleno tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir
  • Sadis! Demi iPhone, Cucu di Inhu Aniaya Nenek Sendiri hingga Nyaris Tewas

    Riau•
    Rabu, 28/02/2024 | 17:57 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Alfi Naradipta (21), hanya bisa tertunduk saat digiring ke ruang
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya