Home / Riau /
Sadis! Demi iPhone, Cucu di Inhu Aniaya Nenek Sendiri hingga Nyaris Tewas
Alfi Naradipta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang nenek bernama Zuarni. foto: KB-06/Wahyu
RiauAkses.com, Riau - Alfi Naradipta (21), hanya bisa tertunduk saat digiring ke ruang pemeriksaan penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang nenek bernama Zuarni (73) oleh Polisi.
Kronologis kejadian bermula saat anak korban mendengar teriakan korban dari rumahnya. Korban diketahui tinggal seorang diri, namun rumah anaknya yang tak lain orang tua korban tak jauh dari rumah korban.
Zuarni menjadi korban perampokkan saat tengah tidur di rumahnya di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (19/2/2024) lalu.
“Kemudian hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka atas nama AN ini mendapatkan keterangan bahwasanya tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela. Kemudian memasukan tangannya dan meraih grendel pengunci pintu utama, setelah pintu utama terbuka, tersangka masuk dengan leluasa ke kamar yang di mana posisi korban saat itu sedang tertidur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhu AKBP Primadona.
Zuarni nyaris tewas bersimbah darah dengan bekas luka di kepala akibat benda tumpul. Korban dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan.
Atas kejadian itu, korban kehilangan gelang emas seberat 30 gram.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi termasuk pelaku yang tinggal di samping rumah korban. Namun esoknya pelaku berupaya melarikan diri dan berhasil ditangkap.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya lantaran ingin membeli telepon genggam merek iPhone, membeli perhiasan dan membayar utang.
“Kemudian motif dari pelaku melakukan aksinya ini adalah untuk membayar utang dan kehidupan yang hedon, karena hasil dari penjualan emas 30 gram tersebut tersangka belikan kepada emas dengan jumlah yang lebih kecil. Kemudian membeli handphone merk iPhone yang dibeli oleh tersangka setelah melakukan aksinya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3645 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (KB-06/Wahyu)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kebakaran Hutan di Rohil dan Dumai Berhasil Dipadamkan Petugas Gabungan, Total 2,5 Hektar
RiauAkses.com, Riau - Petugas gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahanPleno PPK Telah Selesai Dilaksanakan, Hari Ini KPU Meranti Gelar Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
RiauAkses.com, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akan menggelar plenoDipasok dari Malaysia, Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Tengkorak Berhasil Diamankan BNNP Riau
RiauAkses.com, Riau - Sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi disita oleh petugas Badan NarkotikaDiduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP Pekanbaru
RiauAkses.com, Riau - Axelle Pub and KTV harus berhenti beroperasi, sebab tempat hiburan malamKetersediaan Beras Premium di Pekanbaru Masih Aman di Tengah Gejolak Isi Kelangkaan
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan, ketersediaan beras







Komentar Via Facebook :