Home / Riau /
Dipasok dari Malaysia, Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Tengkorak Berhasil Diamankan BNNP Riau
80 ribu butir pil ekstasi disita oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dari dua pengedar narkoba. foto: net
RiauAkses.com, Riau - Sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi disita oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dari dua pengedar narkoba. Dari jumlah tersebut, sebagiannya merupakan jenis baru.
Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga saat menggelar ekspos pemusnahannya pada Selasa (27/2/2024) di halaman kantor BNNP Riau mengatakan, dua pelaku yang turut diamankan yakni MH dan rekannya AA.
"Dari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," jelas Charles.
Dikatakan Charles, puluhan ribu ekstasi yang diamankan dari pelaku, diketahui dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis.
"Ekstasi ini diakui kedua pelaku akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru," kata Charles.
Charles mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, MH dan AA ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin bersama 2.156 butir ekstasi jenis baru merek tengkorak.
Keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mereka mengaku ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNNP berhasil menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek firaun, 30.000 butir merek corona.
Keduanya juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH.
Sesuai perintah SH yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut meminta kedua pelaku menjemput ekstasi untuk di jual kembali.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Charles.
Setelah pemaparan kronologis kejadian, dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, lalu ampasnya dibuang ke dalam parit. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP Pekanbaru
RiauAkses.com, Riau - Axelle Pub and KTV harus berhenti beroperasi, sebab tempat hiburan malamKetersediaan Beras Premium di Pekanbaru Masih Aman di Tengah Gejolak Isi Kelangkaan
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan, ketersediaan berasTingkatkan Dunia Pendidikan, Disdikpora Kuansing Berkolaborasi dengan WWF Riau-Sumatera Barat
RiauAkses.com, Riau - WWF wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat bekerja sama dengan DinasWahai Orangtua Mahasiswa UIR, Klik Website Ini Untuk Memantau Perkembangan Akademik Anak Anda
RiauAkses.com, Riau - Universitas Islam Riau (UIR) meluncurkan website yang memungkinkan orangTanpa Politik Uang, Rosihan Aprizal Buktikan Bisa Melenggang ke Pileg DPRD Kepulauan Meranti
RiauAkses.com, Riau - Di tengah gempuran politik uang, sejumlah calon legislatif (caleg)







Komentar Via Facebook :