Home / Hukum /
Ribut Jelang Tidur Malam, Suami di Rohil Tuduh Istrinya Selingkuh dengan Tetangga Lalu Main Tangan
P (38) dipolisikan sang istri gara-gara KDRT dan tuduh istri selingkuh. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Tak terima dituduh selingkuh dan mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), S (32) laporkan suaminya P (38) ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Laporan ini dibuat setelah keduanya terlibat cekcok mulut sebelum tidur yang berujung KDRT di rumah mereka di jalan Darusalam Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Di hari yang sama pascakejadian S kemudian melaporkan P ke kepolisian.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022). Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana KDRT tersebut.
Juliandi pun menjelaskan kronologi terjadinya cekcok yang berujung pelaporan tersebut. Saat menjelang tidur, suami istri itu telah berbaring di ranjang yang sama. Namun tiba-tiba S pindah ke kasur yang ada di bawah. Musababnya, ia merasa tidak tahan terkena kipas angin.
“Kemudian pada saat hendak tidur pelapor mengatakan kepada terlapor bahwasanya pelapor tidak tahan terkena kipas angin kemudian pindah tidur ke kasur yang berada di bawah,” terang Juliandi.
Ternyata tindakannya itu justru menyulut emosi sang suami. P pun marah dan memaki istrinya itu. Dia bahkan menyebut S dengan kata-kata binatang. Tak cuma itu, P juga menuduh S telah berselingkuh dengan tetangga mereka.
Kemudian S akhirnya keluar dari kamar dan membuka pintu depan rumah. Namun P terus menerus memaki istrinya itu dan menuduhnya berselingkuh dengan tetangga.
Karena tidak tahan mendengar omongan suami, S pun hendak memanggil tetangganya yang dituduh berselingkuh dengan dirinya, untuk membuktikan bahwasanya tuduhan itu tidak benar.
Melihat istrinya hendak mendatangi rumah tetangganya tersebut, P pun ketakutan dan langsung menarik tangan kiri S.
“Meremasnya dengan tenaga yang sangat kuat hingga menyebabkan memar/biram,” kata Juliandi.
Kemudian, kata Juliandi, P pun mendorong istrinya hingga terjatuh yang mengakibatkan lutut dan siku tangan sebelah kanan S terluka. Bahkan P juga menyeret paksa S masuk ke dalam rumah.
“Akibat perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, P yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ternyata urinenya positif mengandung narkoba jenis metaphetamine.
“Kemudian tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” imbuhnya. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
PDI-P Rohil Gelar Raker dan Konsolidasi, Target Menangkan di Pemilu 2024
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia –Gara-Gara Kasus Pencurian Besi Chevron, Oknum Polisi di Rokan Hilir Dipecat
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Oknum polisi di Rokan Hilir (Rohil), Briptu CH, dipecat lantaranKebakaran 2 Unit Rumah Nyaris Menjalar ke SPBU di Rokan Hilir
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kebakaran dua unit rumah semi permanen nyaris menghanguskanRamai-ramai Kades di Rohil Mengadu ke DPRD Riau, Jalan Rusak Parah Harga Sawit Anjlok
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sejumlah penghulu atau kepala desa dari Kecamatan Kubu, Kabupaten RokanPerguruan Silat Walet Puti Rohil Uji Siswa Naik Tingkat Sabuk
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Sebanyak 134 siswa Perguruan Silat Warisan Leluhur Tunggal Pusaka







Komentar Via Facebook :