https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Wow! Janda Baru di Kepulauan Meranti Capai 357 Orang, Gugat Cerai karena Masalah Ekonomi

Senin, 12 Februari 2024 | 20:25 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Rizka
Wow! Janda Baru di Kepulauan Meranti Capai 357 Orang, Gugat Cerai karena Masalah Ekonomi

​Tingkat perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup memprihatinkan. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Tingkat perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup memprihatinkan. Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang mengungkap angka kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023 masih tinggi. 

Dalam kurun waktu pada Januari hingga Desember 2023, tercatat sebanyak 303 perkara, sementara angka perceraian tahun 2022 sebanyak 277 perkara.

Dari total jumlah perceraian itu, diketahui cerai gugat (gugatan cerai dari istri) yang paling mendominasi yakni sebanyak 246 perkara dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami) hanya sebanyak 57 perkara. 

Pada kasus perkara gugatan cerai tersebut, sebanyak 15 perkara memilih jalur penyelesaian dengan cara mediasi dan selanjutnya mencabut gugatannya, sehingga perkara yang diputuskan sebanyak 231.

Adapun jumlah perkara mediasi sebanyak 46, sementara yang berhasil dimediasi sebanyak 30 perkara dan 16 yang tidak berhasil dimediasi. 

Penyebab perceraian paling dominan disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah sebanyak 165 diikuti masalah ekonomi sebanyak 77, cacat badan berjumlah 38, ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 21, akibat murtad berjumlah 6. 

Adapun penyebab lain yang membuat pasangan tidak harmonis, diantaranya akibat judi berjumlah 6 dan akibat dihukum penjara sebanyak 2 kasus. 

Sementara itu, kasus perceraian pada tahun 2024 ini juga terbilang tinggi. Di mana pada periode Januari dan Februari yang baru masuk minggu kedua sudah berjumlah 54 perkara. 

Di mana cerai gugat kembali mendominasi dengan jumlah 43 perkara dibandingkan angka cerai talak hanya berjumlah 11 perkara. 

 

Dari kasus cerai gugat tersebut, sebanyak 3 perkara mencabut gugatannya sehingga ada 31 perkara yang diputuskan dan masih menyisakan 9 perkara. Sementara dari 11 kasus cerai talak sebanyak 2 perkara dicabut gugatannya, sehingga ada 5 perkara yang sudah diputuskan dan menyisakan 4 perkara. 

Adapun penyebab perceraian pada tahun 2024 ini banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah sebanyak 11 kasus, diikuti masalah ekonomi sebanyak 4 kasus, cacat badan berjumlah 38 dan ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 2 kasus. 

Panitera PA Selatpanjang Nur Qhomariyah saat dikonfirmasi mengatakan, untuk gugatan sendiri masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dari kaum perempuan. 

Disampaikan, pada tahun 2023 lalu sebanyak ratusan perempuan di Kepulauan Meranti menyandang status janda baru.

Begitu juga dengan 2024, di mana kasus perceraian yang menjadi permintaan istri juga masih mendominasi. 

Penyebab gugatan yang disampaikan ke pengadilan dari ratusan perkara perceraian yang masuk disebabkan problem ekonomi. Dari masalah tersebut kemudian muncul perselisihan dan pertengkaran diantara pasangan.

"Pihak istri yang banyak mengajukan gugatan perceraian dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan dan pertengkaran yang korelasinya juga ke masalah ekonomi, namun penyebab lainnya juga ada," kata Nur Qhomariah, Senin (12/2/2024). 

Disebutkan, persoalan ini selayaknya mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah setempat dan juga tokoh agama agar kasus perceraian bisa segera diminimalisir, karena bagaimana pun hal ini sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga yang berdampak pada tercetaknya kualitas generasi. Ketahanan keluarga tentu sangat berpengaruh pada masa depan bangsa.

Lebih lanjut, setiap perkara gugatan perceraian yang masuk ke PA Selatpanjang, kata Nur, menjadi suatu kewajiban bagi majelis hakim untuk memediasi kedua belah pihak, penggugat maupun tergugat. Sehingga memberikan ruang dan masukan sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara tersebut.

"Tentu harapannya kami tidak berharap kenaikan perkara itu setiap tahun meningkat, namun kenyataannya seperti itu. Yang jelas saat proses persidangan kami selaku pihak yang menyelesaikan perkara tersebut, khususnya majelis hakim  berkewajiban menasehati para pihak, karena terkadang ada juga hal sepele jadi penyebab keretakan dalam keluarga dan mengakibatkan adanya gugatan cerai. Kita berharap juga bagaimana untuk meminimalisir angka perceraian,” ujar Nur Qhomariah. 

"Meskipun satu pihak tidak hadir, itu wajib kami usahakan untuk dilakukan mediasi agar mereka tidak buru-buru untuk bercerai. 

 

Mediasi bisa dilakukan jika kedua belah pihak itu hadir, namun banyak yang tak hadir sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan mediasi. 

“Bukan kita tak mau mediasi, dan itu wajib, namun kendalanya disitu. Kami juga tidak serta merta memutuskan hal tersebut, tetap ada penilaian dari majelis, apakah sesuai dengan undang-undang atau sesuai faktor persidangan dan saksi saksi pihak yang mengajukan perkara," ujarnya lagi. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Tingkat Perceraian# Kabupaten Kepulauan Meranti# Tahun 2023# Penyebab# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Logistik Pemilu 2024 di Pekanbaru Mulai Didistribusikan, Hari Pertama Target 11 Kecamatan

    Riau•
    Senin, 12/02/2024 | 19:42 WIB
    RiauAkses.com, Riau - KPU Kota Pekanbaru mulai mendistribusikan logistik Pemilu dari Gudang
  • 4 Pengedar Sabu di Rohil Diringkus, Satu Diantaranya Lumpuh

    Riau•
    Senin, 12/02/2024 | 18:24 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan
  • 1.304 Satlinmas Pemilu 2024 di Rohil Dikukuhkan, Dapat Tugas Tambahan Lapor Hasil Pemilihan

    Riau•
    Minggu, 11/02/2024 | 21:50 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti,
  • Pentingnya Program Transisi Anak Usia Dini dalam Mempersiapkan Kemandirian Anak Menuju Pendidikan Sekolah Dasar

    Riau•
    Minggu, 11/02/2024 | 16:15 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) sebagai generasi emas penerus bangsa,
  • 59 TPS di Riau Rawan Banjir, KPU Upayakan Tak Ada Penundaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

    Riau•
    Minggu, 11/02/2024 | 15:42 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Meski berdasarkan pemetaan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Riau masih ada
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya