Home / Riau /
Total DPTb Masuk ke Provinsi Riau 49.842 dan Keluar 55.862 di Pemilu 2024, Ini Saran KPU
RiauAkses.com, Riau - Sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau telah mengajukan dan disetujui masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sedangkan yang masuk ke Riau sebanyak 49.842 pemilih hingga batas akhir 7 Februari 2024.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyampaikan, bahwa kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori.
Adapun 4 kategori itu diantaranya pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Ketentuan pindah memilih tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya surat tugas dari instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kemudian KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih," jelas Ilham, Sabtu (11/2/2024).
Dia menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit.
Kemudian terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.
"Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS di tutup atau pukul 11.00 WIB," jelasnnya lagi.
Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.
"Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama," imbuhnya. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Konflik Lahan PT SIR dengan Masyarakat Riau Selesai, SK Calon Petani Plasma Segera Diserahkan
Riau Akses.com, Riau - Konflik lahan antara warga Okura dengan PT Surya Intisari Raya atau PTModus Gunakan Buku Pelaut, 8 PMI Ilegal dari Malaysia Berhasil Diamankan Dipolairud Polda Riau
RiauAkses.com, Riau - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkapPekan Ini Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.655 per Kg
RiauAkses.com, Riau - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau telah merilis harga tandan buahSiang Ini PLTA Koto Panjang Kembali Kurangi Bukaan Pintu Waduk Jadi Satu Pintu
RiauAkses.com, Riau - Manajemen PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau kembali menurunkanLagi Digeber, Sosialisasi Pembebasan Lahan 10 Km Tol Pekanbaru-Padang Mulai Dilakukan
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau, telah mengadakan rapat bersama pihak pengelola
Komentar Via Facebook :