Home / Riau /
Modus Gunakan Buku Pelaut, 8 PMI Ilegal dari Malaysia Berhasil Diamankan Dipolairud Polda Riau
RiauAkses.com, Riau - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap nakhoda kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia, Sabtu (3/2/2024).
Nakhoda berinisial S itu ditangkap saat KM Nelayan Jaya II GT 19 yang dinakhodainya melintas di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sekitar pukul 22.30 WIB.
S mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta per orang untuk mengangkut 8 orang warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Jiran.
“Jadi kebetulan kami mendapat informasi anggota saya dan anggota Satpolairud Polres Rokan Hilir bahwasanya ada kapal yang membawa 8 orang TKI ilegal yang pulang ke Rohil dari Malaysia,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Selasa (6/2/2024).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Intelair Subdit Gakkum KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rokan Hilir (Rohil), S dibantu dua orang anak buah kapal (ABK).
S juga berupa mengelabui petugas saat pemeriksaan. Ia berpura-pura menjadi ABK dengan menggunakan paspor dan dokumen palsu.
“Penangkapan bernama Samsudin dari Malaysia mereka tidak mempunyai kelengkapan apa pun, paspor sudah habis,” lanjutnya.
Saat interogasi, S dan dua ABK, serta para 8 PMI yang turut diamankan mengaku bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen berinisial BL, seorang warga negara Malaysia.
BL berperan mengatur keberangkatan para PMI ini ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp6 juta.
Selain itu, para PMI ilegal dibuatkan buku pelaut untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal.
“Jadi mereka ini dilengkapi dengan buku pelaut tapi ini bersifatnya ilegal, tidak dikenal di pelayaran atau bersifat palsu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (KB-06/Wahyu)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pekan Ini Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.655 per Kg
RiauAkses.com, Riau - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau telah merilis harga tandan buahSiang Ini PLTA Koto Panjang Kembali Kurangi Bukaan Pintu Waduk Jadi Satu Pintu
RiauAkses.com, Riau - Manajemen PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau kembali menurunkanLagi Digeber, Sosialisasi Pembebasan Lahan 10 Km Tol Pekanbaru-Padang Mulai Dilakukan
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau, telah mengadakan rapat bersama pihak pengelola53 TPS di Riau Terendam Banjir, KPU Siapkan Solusi Ini saat Pencoblosan
RiauAkses.com, Riau - Pemungutan suara tinggal menghitung hari, namun sampai hari ini diKunjungan Pasien Meningkat, Indek Kepuasan Masyarakat Terhadap RSUD Arifin Achmad Capai 83,5 Persen
RiauAkses.com, Riau - Kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik Pemerintah Provinsi
Komentar Via Facebook :