Home / Riau /
Ombudsman RI Tempatkan Provinsi Riau Rangking 6 Terbaik Pelayanan Publik
Gubernur Riau Syansuar terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Provinsi Riau mendapat peringkat ke-6 dengan nilai 90,03 pada Penerimaan Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia dan peringkat ke 3 untuk wilayah Sumatera.
Gubernur Riau, Syamsuar menerima langsung pernghargaan tersebut di Jakarta.
Syamsuar mengingatkan agar penghargaan ini tidak menjadikan pejabat berpuas diri dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
”Kedepannya agar standar pelayanan publik agar diterapkan lebih baik lagi sehingga berbagai jenis pelayanan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubri usai menerima Penganugerahan
Gubri Syamsuar juga meminta agar organisasi Penyelenggaraan Daerah (OPD) di Provinsi Riau terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, dan akan memberikan award kepada perangkat daerah yang memiliki kepatuhan tinggi.
”OPD ini juga salah satu kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jika perlu akan diberikan award kepada perangkat daerah yang memiliki kepatuhan tinggi,” harapnya
Meski masih bercokol di 10 besar, ternyata skor Riau turun cukup dalam dibandingkan tahun lalu. Riau yang pada penghargaan kepatuhan pelayanan publik 2021 menjadi peringkat 1 nasional meraih skor 98,12.
Sementara itu, Selain Provinsi Riau, terdapat 6 Kabupaten di Provinsi Riau yang masuk dalam Zona Hijau dalam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Wilayah Sumatera, yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.
Ia mengingatkan enam kabupaten kota lain yang belum masuk ke zona hijau pelayanan publik untuk berbenah dan meningkatkan pelayanan publik.
”Untuk kabupaten kota yang belum masuk zona hijau terus tetap dapat meningkatkan pelayanan publiknya sehingga masyarakat terbantu atas kinerja yang kita lakukan,” tutupnya. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Ini Daftar Lengkap Capaian Kerja Kejari Kepulauan Meranti Sepanjang 2022, Kasus Dana Desa Masuk Daftar
RiauAkses.com, Selatpanjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti beberkan sejumlahDPRD Pekanbaru: Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
RiauAkses.com, Pekanbaru – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 bakal berbeda denganBRK Syariah Dukung Pemprov Riau Cegah Stunting
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebagai upaya untuk mencegah dan menurunkan angka stunting sertaForkopimda Kepulauan Meranti Pantau Posko Pengamanan Operasi Lilin Lancang Kuning 2022
RiauAkses.com, Selatpanjang - Terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,Mulai 25 Desember 2022 Lewat Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Bayar, Segini Besaran Tarifnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Branch Manager Jalan Tol Permai dan Jalan Tol Bangkinang-Pekanbaru Jarot







Komentar Via Facebook :