Home / Hukum /
Ini Daftar Lengkap Capaian Kerja Kejari Kepulauan Meranti Sepanjang 2022, Kasus Dana Desa Masuk Daftar
Kejari Kepulauan Meranti adakan pers rilis ungkap pencapaian tahun ini, Kamis (22/12/2022). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Selatpanjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti beberkan sejumlah pencapaian selama 2022 melalui konferensi pers di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kamis (22/12/2022).
Lembaga kejaksaan wilayah kabupaten ini mengklaim alami peningkatan di berbagai sektor dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian capaian ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo, didampingi pejabat lainnya di antaranya Kasi Pidsus, Sri Mulyani Anom, Kasi Intelijen Tyan Andesta, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Benny Yarbett dan Kasi Datun Mega Tri Astuti.
Tindak Pidana Umum
Waluyo menyebutkan, pada bidang Tindak Pidana Umum, selama tahun 2022 Kejari Kepulauan Meranti telah melakukan penanganan perkara sebanyak 455.
Perkara tersebut terkait narkotika, pencurian, persetubuhan anak di bawah umur, pembunuhan, dan perjudian.
Masing-masing perinciannya yaitu SPDP sebanyak 158, pra penuntutan sebanyak 141 perkara, dan penuntutan sebanyak 156 perkara. Dari jumlah tersebut 154 perkara di antaranya telah dieksekusi.
Selain itu, Kejari Kepulauan Meranti juga menyebut sejauh ini belum ada perkara yang dilaksanakan dengan mekanisme restoratif Justice.
“Adapun pelaksanaan proses sidang masih dilaksanakan secara virtual walaupun pandemi Covid 19 sudah mulai berkurang,” ungkap Waluyo.
Tindak Pidana Khusus
Sementara untuk bidang Tindak Pidana Khusus, kata Waluyo, sepanjang tahun ini Kejari Kepulauan Meranti telah melakukan 5 penyelidikan perkara dengan 2 perkara berstatus penyidikan.
Pertama adalah dugaan Tipikor penggunaan alat Rapid Test Anti Body Milik Pemda Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan Rapid Test berbadan pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada dengan tersangka Musti Hasanto.
Tersangka diancam 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, jika tidak membayar uang pengganti subsider, kurungan ditambah 10 bulan.
Kedua dugaan Tipikor penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau tahun anggaran 2019 yang masuk dalam tahap penyelidikan.
Akibat penyelewengan dana desa tersebut, APBDes Tanjung Kulim disebut mengalami kerugian anggaran 2015 sebesar Rp 341.689.415.
“Eksekusi sebanyak 1 perkara Terpidana dr. H. Misri Hasanto,” terangnya.
Pencapaian di bidang lainnya
Sejumlah MoU juga dilaksanakan Kejari Kepulauan Meranti selama 2022 di antaranya dengan pemerintah Kepulauan Meranti, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Riau-Kepri Cabang Selatpanjang dan BPN Kepulauan Meranti.
Sementara itu Perdata Non Litigasi Bantuan Hukum terdiri dari SKK BPJS Kesehatan, 2 SKK Bank Riau-Kepri dan 1 SKK Dinas PUPR.
“Pendampingan Hukum yang telah dan sedang dilaksanakan adalah Pendampingan hukum terhadap Dinas Pendidikan sebanyak 2 Kegiatan, pendampingan hukum Dinas PUPR sebanyak 7 Kegiatan. Sedangkan Pelayanan hukum gratis sebanyak 4 Kegiatan dan kegiatan Halo JPN sebanyak 5 Kegiatan,” ucapnya.
Dijelaskan Waluyo, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bantuan hukum Non Litigasi telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 1.176.453.181.
Pada Bidang Pembinaan, Kejari Meranti telah berhasil menyetor PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Negara selama tahun 2022 adalah sebesar Rp. 370. 027.860.
Untuk Bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan 4 kegiatan penyelidikan, 2 kegiatan PAKEM (Pengamatan Aliran Kepercayaan Masyarakat) untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat mengarah kepada radikalisme.
“Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan, kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah ) dilaksanakan 4 kegiatan di beberapa sekolah di wilayah Tebing Tinggi. Intelijen Kejari Kepulauan Meranti juga di undang sebagai narasumber dalam beberapa kegiatan,” tambahnya.
Pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Meranti telah memusnahkan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan dengan total 153 perkara dengan rincian 88 Perkara Narkotika, 33 Perkara Oharda dan 32 Perkara TPUL dan Kamnegtibum.
Sementara untuk Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya dilakukan sebanyak 44 perkara, dan penyetoran uang rampasan total Rp 29.112.000.
“Bidang barang bukti terus berupaya memberikan pelayanan pengembalian barang bukti dengan mekanisme “door to door” sebagai sarana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.
Sepanjang 2022 Kejari Kepulauan Meranti juga telah melakukan pelelangan sebanyak 6 kali secara langsung, terdiri dari Tahap I (5 unit kapal motor), Tahap II (5 perkara illegal logging), Tahap III (8 unit sepeda motor), Tahap IV (51 drum Bahan Bakar Minyak terdiri dari 6 drum solar, 36 drum premium, 8 drum pertalite, dan 1 drum kosong), Tahap V (4 unit Kapal motor)z dan Tahap VI ( 12 unit sepeda motor).
Ditegaskan Waluyo, Kejari Kepulauan Meranti akan terus berbenah sebagai wujud refleksi perbaikan institusi dengan memberikan pelayanan prima khususnya kepada Masyarakat Kepulauan Meranti. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
DPRD Pekanbaru: Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
RiauAkses.com, Pekanbaru – Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 bakal berbeda denganPerempuan Asal Kepulauan Meranti Pika Arnisa Raih Penghargaan Women Champions dari BRGM, Begini Kiprahnya
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kiprah perempuan asal Kepulauan Meranti, Pika Arnisa mendapatPola Kemitraan Plasma Kelapa Sawit Rugikan Petani Tapi Bikin Perusahaan Kaya Raya, Kebijakan RSPO Dinilai Gagal
RiauAkses.com - Tim investigasi korupsi dan hak asasi manusia, The GeckoPolres Kuansing Cek Rumah yang Disebut Jadi Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ternyata Ini Temuannya
RiauAkses.com, Kuansing - Satuan Reskrim Polres Kuansing diback up Polsek Benai melakukanInilah 10 Presiden Negara Adikuasa Amerika Serikat yang Tak Lulus Kuliah, Ada yang Drop Out
RiauAkses.com - Ternyata tak semua pemimpin negara besar merupakan seorang yang pintar di







Komentar Via Facebook :