https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Saling Serang, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Lakukan Upaya PK Lawan Gugatan Pihak Kontraktor Proyek Jalan

Selasa, 30 Januari 2024 | 14:29 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Rizka
Saling Serang, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Lakukan Upaya PK Lawan Gugatan Pihak Kontraktor Proyek Jalan

Dinas PUPR Kepulauan Meranti menanggapi pemberitaan terkait dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi. foto: R-01

RiauAkses.com, Riau - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti menanggapi pemberitaan terkait dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi. 

Disebutkan, pemutusan kontrak terhadap kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap itu sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia dan sesuai dengan yang tertera dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dalam surat perjanjian.

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko MT dalam keterangannya mengatakan, jika pemutusan kontrak kerja yang dilakukan kepada PT Merbau Indah Abadi itu sangat wajar. Sebab, sudah beberapa kali pihak ketiga diberikan kesempatan namun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. 

Dikatakan, Dinas PUPR Kepulauan Meranti telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang dalam Addendum I yaitu penambahan waktu selama 50 hari kalender.

Selanjutnya juga penyedia meminta kompensasi sesuai dengan surat permohonan No. 08/PT.MIA/II/2023 perihal permohonan pemberian kompensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender yang dituangkan dalam Addendum II. 

Akan tetapi sampai dengan batas akhir Addendum II penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan tersebut, sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak berdasarkan SSUK No. 44 Point 44.1 huruf g dan h tentang Pemutusan Kontrak dan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 9 tentang Keadaan Memaksa atau Force Majeure dan Pembatalan Perjanjian seperti yang tertera didalam Point 2. Huruf b.

Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, pihak Dinas PUPR sudah melaksanakan apa yang menjadi gugatan oleh pihak perusahaan kontraktor. 

"Perlu diluruskan bahwa sebenarnya Putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR itu sudah kita laksanakan dengan baik dan benar dengan mencabut kembali sanksi daftar hitam PT Merbau Indah Abadi berdasarkan amar putusan PTUN," kata Fajar Triasmoko. 

Terhadap gugatan yang dilayangkan ke pengadilan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak, Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghargai adanya gugatan ke PN Pekanbaru.

“Sebagai warga negara, mereka sah-sah saja melayangkan gugatan,” kata Fajar.

 

Fajar menjelaskan, sebenarnya pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR terhadap penggugat bukan sepihak. Pasalnya, penggugat juga sudah mengetahui perjanjan dalam kontrak ditambahkan lagi dengan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

Disebutkan, pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR itu dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni, Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

"Perkara pemutusan kontrak sudah sesuai dengan klausul kontrak pekerjaan peningkatan Jalan Sei. Nyiur-Sesap Nomor: 600/DPUPRBM/SPFisik.Tender.01.003.5/02. Dimana pada pasal 9 nomor 2 dijelaskan bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bila mana satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melalaikan kewajibannya. Dan setelah dilakukan audit BPK, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan Jalan Sei Nyiur ini bermasalah dan tidak bisa lanjutkan lagi," ungkap Fajar. 

"Terhadap pemutusan kontrak yang telah dikeluarkan juga dinilai sudah tepat dan benar, dikarenakan kami telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan ditambah lagi berdasarkan surat penyedia perihal permohonan pemberian konpensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender," ungkapnya lagi. 

Terhadap gugatan tersebut, Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap amar putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR. 

Terhadap penyampaian pihak rekanan kontraktor yang merasa keberatan membayar jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, Kepala Dinas PUPR menyebutkan alasan tersebut sangat tidak berdasar, karena di dalam dokumen yang tertuang pada surat perjanjian kontrak pasal 10 ayat 1 huruf g juga disebutkan tentang sanksi dan denda.

Diketahui, saat ini Dinas PUPR  juga sedang menjalani sidang bersama PT Merbau Indah Abadi. 

"Oleh karena itu kami Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap amar putusan PTUN itu. Dan kami optimis telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan pemutusan kontrak tersebut," ujar Fajar. 

"Seharusnya mereka tidak mempertanyakan hal ini lagi, semuanya sudah mereka serahkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, dan kami juga sudah siap menghadapi gugatan yang di ajukan oleh penggugat di persidangan. Dan sebagai warga Negara yang baik kami tentunya harus mengikuti mekanisme persidangan dengan baik dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.

Gugatan yang diajukan PT Merbau Indah Abadi ini karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak. 

Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yakni dengan membatalkan surat pemutusan kontrak dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.253.600.

Dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak Nomor: 600/DPUPRBM/SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut. 

Untuk diketahui, peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. 

Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya. 

Jalan tersebut di zaman pemerintahan Muhamad Adil merencanakan pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. 

Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Namun untuk persiapan awal, digesa pembangunan jalannya terlebih dahulu. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Dinas PUPR Kepulauan Meranti# Kontraktor Proyek Jalan# Upaya PK# Kontrak Kerja# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Cooling System Pemilu Damai, Ditlantas Polda Riau Patroli Dialogis ke Toko Perhiasan

    Riau•
    Selasa, 30/01/2024 | 12:33 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau kembali melaksanakan
  • Alhamdulillah, PLTA Koto Panjang Turunkan Bukaan Pintu Air Setinggi 40 Cm

    Riau•
    Selasa, 30/01/2024 | 11:45 WIB
    RiauAkses.com, Riau - PLTA Koto Panjang akan menurunkan tinggi bukaan pintu pelimpahan
  • Dana Rp1,3 Miliar Digelontorkan Pemprov Riau Untuk Pasar Murah Tahun Ini, Target 64 Lokasi

    Riau•
    Senin, 29/01/2024 | 11:45 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini mengalokasikan anggaran
  • Hari Ini Mahfud MD Kampanye Akbar di Riau, Berikut Agenda Lengkapnya

    Riau•
    Senin, 29/01/2024 | 10:53 WIB
    RiauAkses.com, Riau - 15 hari menjelang pemilihan presiden, calon wakil presiden (cawapres) 03
  • 64 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi Lakukan Perekam KTP Jelang Pemilu 2024

    Riau•
    Minggu, 28/01/2024 | 17:16 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melaksanakan kegiatan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya