Home / Riau /
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan 3 Bulan Terakhir
Kapolda Riau Irjen Iqbal saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau. Doc: Polda Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 91 Kg sabu, 25 Kg ganja dan ratusan butir ekstasi hasil sitaan dalam operasi 3 bulan terakhir dimusnahkan. Khusus barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman belakang Polda Riau. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal yang tak ingin sabu hingga ekstasi hasil tangkapan tersimpan lama.
"Beberapa minggu lalu ini sudah kita rilis dan saya sendiri yang memimpin. Hari ini barang buktinya kita musnahkan," terang Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, Kamis (22/12/2022).
Iqbal memastikan semua unsur baik dari Polri, TNI, Pemerintah hingga BNNP Riau tetap bersinergi bersama. Semua punya paham yang sama untuk memberantas peredaran narkoba baik secara nasional maupun internasional.
"Sekaligus ini juga upaya pencegahan kita kedepankan karena ini juga penting," ucapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau. Sebab sepanjang tahun 2022 Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.
Iqbal memastikan semua unsur baik dari Polri, TNI, Pemerintah hingga BNNP Riau tetap bersinergi bersama. Semua punya paham yang sama untuk memberantas peredaran narkoba baik secara nasional maupun internasional.
"Sekaligus ini juga upaya pencegahan kita kedepankan karena ini juga penting," ucap Irjen Iqbal.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau. Sebab sepanjang tahun 2022 Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.
Eddy mengaku barang bukti yang disita juga tak main-main. Di mana total ada 744,47 kg sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir happy five.
"Artinya kalau jumlahnya naik ini memprihatinkan kita semua. Tidak mungkin barang ini bertambah tanpa permintaan. Pertanyaannya itu, seperti apa kita semua melihat ini? Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak bisa hanya menyerahkan (penanganannya) ke pihak kepolisian," kata purnawirawan TNI tersebut.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mencatat barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 8 kasus. Di mana tujuh kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
"Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022. Ada 19 tersangka dalam kasus ini," terang Kombes Sunarto.
Uhtuk peredaran sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar
Sunarto mengakui narkotika dimusnahkan dengan cara yang baru. Di mana hasil dari penelitian dengan menggunakan air panas untuk memusnahkan sabu lebih efektif dan efisien karena serbuk haram itu akan cepat mencair. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Perempuan Asal Kepulauan Meranti Pika Arnisa Raih Penghargaan Women Champions dari BRGM, Begini Kiprahnya
RiauAkses.com, Selatpanjang - Kiprah perempuan asal Kepulauan Meranti, Pika Arnisa mendapatPola Kemitraan Plasma Kelapa Sawit Rugikan Petani Tapi Bikin Perusahaan Kaya Raya, Kebijakan RSPO Dinilai Gagal
RiauAkses.com - Tim investigasi korupsi dan hak asasi manusia, The GeckoPolres Kuansing Cek Rumah yang Disebut Jadi Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ternyata Ini Temuannya
RiauAkses.com, Kuansing - Satuan Reskrim Polres Kuansing diback up Polsek Benai melakukanInilah 10 Presiden Negara Adikuasa Amerika Serikat yang Tak Lulus Kuliah, Ada yang Drop Out
RiauAkses.com - Ternyata tak semua pemimpin negara besar merupakan seorang yang pintar diGawat! 10 Kabupaten di Riau Siaga Darurat Banjir-Longsor
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah melapor ke Badan







Komentar Via Facebook :