Home / Riau /
Jualan di Bahu Jalan, Upika Bagan Sinembah Tertibkan PKL Pajak Lama
Penertiban PKL Pajak Lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. foto: R-02
RiauAkses.com, Riau - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pajak Lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kerap dilakukan sejak 10 tahun belakangan. Kali aksi itu kembali terjadi.
Penertiban PKL yang berdagang di bahu dan badan jalan seputaran Pajak Lama Jalan Jenderal Sudirman itu dipimpin Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin didampingi Kapolsek Kompol Imran Teheri, Danramil 03/Bagan Sinembah Kapten Inf M Manurung, Senin (22/1/2023).
Selain mengerahkan Satpol PP, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) juga menurunkan personil TNI dari Koramil 03/Bagan Sinembah dan Polsek Bagan Sinembah.
Pantauan di lapangan, penertiban itu dilakukan dengan membongkar tenda dan lapak para PKL yang masih membandel, padahal sebelumnya Upika telah membuat surat edaran.
"Terhitung tanggal 15-22 Januari kemarin sudah kami beri tenggang waktu untuk membongkar masing-masing, namun tak diindahkan. Maka dari itu kami bersama Upika lainnya melakukan pembongkaran dan penertiban secara bersama," kata Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin disela-sela penertiban.
Camat mengaku, sebelumnya banyak masyarakat mengadu dan resah terhadap banyaknya pedagang serta parkir menggunakan badan jalan di Pajak Lama Bagan Batu yang dinilai sangat menggangu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.
"Oleh karena itu hari ini kita lakukan pembongkaran dan penertiban terhadap pedagang dan parkir," sebutnya.
Kedepannya, lanjut Ahmad, Pajak Lama harus tertib dan tidak lagi ada pedagang maupun parkir menggunakan bahu dan badan jalan. Jika nantinya ada pedagang yang berjualan lagi maka akan diangkat langsung oleh satpol PP.
"Kita sudah perintahkan satpol PP, setelah penertiban ini untuk tegas mengawasi dan mengontrol pedagang yang jualan di badan jalan, jika bandel supaya dibongkar langsung," tegas Camat.
Seperti diketahui, Pajak Lama merupakan pasar tradisional yang berdiri sejak tahun 80an. Pajak lama sendiri merupakan pasar tradisional milik masyarakat atau perseorangan, di mana di dalam los Pajak Lama tempat berdagang sepi dari pedagang yang lebih memilih melapak di bahu dan badan jalan. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
KPU Bagi 3 Zona Kampanye untuk Paslon Pilpres 2024, Ini Jadwalnya
RiauAkses.com, Riau - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan jadwal kampanye akbarDilaporkan Partai Nasdem, Bupati Kuansing dan Dua Caleg Dipanggil Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu
RiauAkses.com, Riau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dipanggil BawasluInfrastruktur Rusak Akibat Banjir Mulai Dibenahi, Drainase Jembatan Siak IV Jadi Fokus Utama
RiauAkses.com, Riau - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan PemukimanHadir Secara Virtual, Pemkab Kepulauan Meranti Apresiasi Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Pemilu Damai 2024
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengapresiasi Deklarasi TertibWujudkan Pemilu Damai 2024, Polda Riau Gelar Deklarasi Tertib Berlalu Lintas
RiauAkses.com, Riau - Polda Riau menggelar Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan mewujudkan

.png)





Komentar Via Facebook :