https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Sumber Daya Alam /

Pola Kemitraan Plasma Kelapa Sawit Rugikan Petani Tapi Bikin Perusahaan Kaya Raya, Kebijakan RSPO Dinilai Gagal

Jumat, 23 Desember 2022 | 08:32 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pola Kemitraan Plasma Kelapa Sawit Rugikan Petani Tapi Bikin Perusahaan Kaya Raya, Kebijakan RSPO Dinilai Gagal

Ilustrasi kegiatan pengangkutan buah kelapa sawit masyarakat. Foto: Net

RiauAkses.com - Tim investigasi korupsi dan hak asasi manusia, The Gecko Project mengungkap temuan kritis soal kegagalan skema kemitraan kebun plasma kelapa sawit dalam mewujudkan kesejahteraan bagi para petani di desa. Alih-alih untung, sebaliknya praktik kemitraan plasma justru berpotensi kuat mengurangi pendapatan dan lahan petani kecil.

Dalam temuan The Gecko Project 2022, masyarakat yang terikat dalam skema plasma memperoleh bagian sangat kecil dari keuntungan yang bisa dihasilkan perkebunan.

Berdasarkan kajian lepas yang ada, kebun plasma dapat menghasilkan keuntungan lebih dari Rp22 juta per hektare tiap tahun. Sementara, lara petani sawit mandiri yang menggarap kebun tanpa dukungan perusahaan perkebunan, bisa mendapat keuntungan lebih dari Rp15 juta per hektare tiap tahun.

"Namun, dari beberapa kasus plasma yang mereka (The Gecko Project) selidiki, para petani itu hanya mendapatkan keuntungan rata-rata sekitar Rp2,5 juta," kata Kepala Advokasi SPKS Marselinus Andri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Atas temuan investigasi tersebut, SPKS meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang mengatur skema kemitraan petani plasma kelapa sawit karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

"Skema kemitraan dengan mekanisme penyerahan lahan dan menempatkan perusahaan sebagai mitra yang mengelola penuh lahan masyarakat dengan pola bagi hasil sudah tidak relevan lagi. Sudah seharusnya pemerintah meninggalkan skema seperti ini," kata Marselinus Andri.

Petani plasma adalah petani kelapa sawit yang bermitra dengan perusahaan swasta atau pemerintah dalam mengelola perkebunannya.

Dalam catatan SPKS, pendapatan petani plasma umumnya sangat rendah dan tidak cukup untuk membayar angsuran utang kredit akibat rendahnya produksi dari kebun yang dikelola tidak sesuai standar agronomis yang ditetapkan pemerintah.

“Situasi seperti ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan melalui perjanjian yang cenderung hanya menguntungkan pihak perusahaan sebagai mitra," kata Andri.

Dia menyebut peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi harus diimplementasikan, misalnya tindakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang harus diterapkan.

 

Dari kajian yang dilakukan SPKS pada empat kabupaten penghasil sawit, lanjut Andri, rata-rata penghasilan petani swadaya mencapai Rp25 juta per hektar per tahun.

Jumlah tersebut terpaut jauh dengan pendapatan petani plasma yang seharusnya lebih besar karena pengelolaannya memenuhi standar pembiayaan serta standar teknis lainnya mulai dari pembangunan, perawatan, pemanenan untuk menunjang produksi dan produktivitas yang tinggi.

Dalam temuan The Gecko Project, lanjut Andri, perusahaan besar pembeli minyak sawit seperti Nestlé, Unilever, dan Kellog’s yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan dengan pembelian CPO berdasar sertifikasi, membeli minyak sawit dari perusahaan-perusahaan yang membagi sedikit sekali keuntungan untuk masyarakat dalam skema kemitraan.

"Ini tentu saja kritik terhadap pihak RSPO (Roundtable and Sustainable Palm Oil) yang membiarkan produksi sawit tak sesuai ketentuan lolos dalam proses sertifikasi. Serta kritik terhadap para pembeli minyak sawit dan grup perusahaan besar di Indonesia terkait praktik sawit berkelanjutan, namun ternyata konflik masih terjadi," kata Andri.

Andri menilai RSPO maupun perusahaan pembeli minyak sawit perlu melakukan evaluasi dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan penerima sertifikat berkelanjutan atau yang menjadi pemasok CPO yang masih terlibat konflik dengan masyarakat. (*)

Sumber : AntaraNews

TOPIK TERKAIT

# PlasmaKelapaSawit# Kemitraan# KelapaSawit# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polres Kuansing Cek Rumah yang Disebut Jadi Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ternyata Ini Temuannya

    Lancang Kuning•
    Jumat, 23/12/2022 | 07:52 WIB
    RiauAkses.com, Kuansing - Satuan Reskrim Polres Kuansing diback up Polsek Benai melakukan
  • Inilah 10 Presiden Negara Adikuasa Amerika Serikat yang Tak Lulus Kuliah, Ada yang Drop Out

    Dunia•
    Jumat, 23/12/2022 | 07:40 WIB
    RiauAkses.com - Ternyata tak semua pemimpin negara besar merupakan seorang yang pintar di
  • Gawat! 10 Kabupaten di Riau Siaga Darurat Banjir-Longsor

    Lingkungan•
    Kamis, 22/12/2022 | 21:28 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah melapor ke Badan
  • Ada Gudang Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal di Kuansing

    Ekonomi•
    Kamis, 22/12/2022 | 18:39 WIB
    RiauAkses.com, Teluk Kuantan – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya peredaran rokok ilegal
  • PAW James Pasaribu di DPRD Riau Sudah Diusulkan, Tinggal Tunggu Rekomendasi Kemendagri

    Politik•
    Kamis, 22/12/2022 | 17:20 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sosok Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau, James Pasaribu,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya