https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Bawaslu Inhil Minta Parpol Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye, Ada Sanksi Jika Langgar

Senin, 08 Januari 2024 | 16:38 WIB  
Editor : Rizka
Bawaslu Inhil Minta Parpol Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye, Ada Sanksi Jika Langgar

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye. foto: KB-08

RiauAkses.com, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil.

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil Rahmadiyan.

Rahmadiyan menjelaskan, tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memberikan LADK kepada KPU melalui aplikasi Sikadeka.

"Hari ini (Minggu, 7 Januari 2024 ) merupakan hari terakhir penyampaian laporan tersebut. Kita dari Bawaslu memastikan itu, karena ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tersebut,” tegas Rahmadian.

Lebih lanjut, Rahmadian menyampaikan bahwa kewajiban Parpol peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal tersebut menyatakan, partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Inhil, hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kabupaten Inhil pukul 23.59 WIB, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Inhil telah menyampaikan LADK dengan menginput ke aplikasi Sikadeka. (KB-08/Fitra Andriyan)


TOPIK TERKAIT

# Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir# Pengawasan# KPU Inhil# Laporan Awal Dana Kampanye# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 14 Ribu Kepala Kelurga di Rohil Terdampak Banjir, Bupati Afrizal Sintong Minta Bantuan Provinsi

    Riau•
    Senin, 08/01/2024 | 15:28 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong bersama Forkopimda Rohil
  • BRK Syariah Serahkan Bantuan Rp25 Juta ke Masjid Ubudiyah Danau Bingkuang Pada Kegiatan GSSB ke-172

    Riau•
    Senin, 08/01/2024 | 06:10 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kembali menyalurkan Program
  • PLN Rayon Selatpanjang Tambah 1 Unit Mesin Pembangkit Listrik Berkapasitas 1 Megawatt

    Riau•
    Minggu, 07/01/2024 | 20:43 WIB
    RiauAkses.com, Riau - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang, Kepulauan Meranti
  • Viral Perangkat Desa di Rokan Hilir Beri Dukungan Terbuka ke Caleg Golkar, Begini Respon Bawaslu

    Riau•
    Minggu, 07/01/2024 | 19:15 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Sejumlah postingan dukungan terhadap calon legislatif (Caleg) di Rohil
  • Posko Nataru di Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Ditutup, Angkut 8.745 Penumpang per Hari

    Riau•
    Minggu, 07/01/2024 | 08:14 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II resmi menutup Posko Angkutan Natal
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya