https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Bawaslu Pekanbaru Rekrut 2.756 PTPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 29 Desember 2023 | 11:19 WIB  
Editor : Rizka
Bawaslu Pekanbaru Rekrut 2.756 PTPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Bawaslu Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 2.756 PTPS. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memanggil putra-putri terbaik di Provinsi Riau untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk itu, Bawaslu Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 2.756 PTPS. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Bawaslu mulai lakukan persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai dengan tahapan sosialisasi.

Taufik mengatakan, tahapan telah dimulai dari tanggal 19 sampai 31 Desember.

"Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran, ada Panwascam dan PKD se-Pekanbaru turun ke kantong tempat berkumpulnya masyarakat seperti di kantor lurah, camat memasang spanduk. Mensosialisasikan akan segera dibuka perekrutan PTPS," kata Taufik, Kamis (28/12/2023).

Bagi peminat menjadi PTPS, kata Taufik, formulir pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat Panwascam di kecamatan se-Kota Pekanbaru. Dan penyerahan formulir pendaftaran mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari.

"Masa sosialisasi ini Bawaslu sudah menyiapkan formulir agar masyarakat punya kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Untuk gaji, Rp1 juta," kata Taufik.

Sebagai informasi, PTPS ini merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi berjalannya tahapan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Jumlah PTPS di Pekanbaru mencapai 2.756 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Pekanbaru.

Syarat-syarat:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)


TOPIK TERKAIT

# Bawaslu Kota Pekanbaru# Pengawas Tempat Pemungutan Suara# PTPS# Pendaftaran# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sah! Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Nasution Berakhir 20 Februari 2024, Efek Putusan MK

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 08:34 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeksekusi Putusan
  • BNNK Pekanbaru Tes Urine 1.329 Pegawai Pemerintah dan Swasta, 32 Positif Narkoba

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:34 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dalam program kerjanya lebih
  • Jalin Sinergi Bersama Insan Pers Lintas Organisasi, Kapolres Inhil Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:09 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Jalin sinergi bersama insan pers, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil)
  • Curah Hujan Terus Meningkat, 7 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Banjir

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Status Siaga Darurat
  • Harap Bersabar! Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 12:20 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan hasil ujian Seleksi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya