https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Bawaslu Pekanbaru Rekrut 2.756 PTPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 29 Desember 2023 | 11:19 WIB  
Editor : Rizka
Bawaslu Pekanbaru Rekrut 2.756 PTPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Bawaslu Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 2.756 PTPS. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memanggil putra-putri terbaik di Provinsi Riau untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk itu, Bawaslu Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 2.756 PTPS. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Bawaslu mulai lakukan persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai dengan tahapan sosialisasi.

Taufik mengatakan, tahapan telah dimulai dari tanggal 19 sampai 31 Desember.

"Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran, ada Panwascam dan PKD se-Pekanbaru turun ke kantong tempat berkumpulnya masyarakat seperti di kantor lurah, camat memasang spanduk. Mensosialisasikan akan segera dibuka perekrutan PTPS," kata Taufik, Kamis (28/12/2023).

Bagi peminat menjadi PTPS, kata Taufik, formulir pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat Panwascam di kecamatan se-Kota Pekanbaru. Dan penyerahan formulir pendaftaran mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari.

"Masa sosialisasi ini Bawaslu sudah menyiapkan formulir agar masyarakat punya kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Untuk gaji, Rp1 juta," kata Taufik.

Sebagai informasi, PTPS ini merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi berjalannya tahapan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Jumlah PTPS di Pekanbaru mencapai 2.756 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Pekanbaru.

Syarat-syarat:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)


TOPIK TERKAIT

# Bawaslu Kota Pekanbaru# Pengawas Tempat Pemungutan Suara# PTPS# Pendaftaran# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sah! Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Nasution Berakhir 20 Februari 2024, Efek Putusan MK

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 08:34 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeksekusi Putusan
  • BNNK Pekanbaru Tes Urine 1.329 Pegawai Pemerintah dan Swasta, 32 Positif Narkoba

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:34 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dalam program kerjanya lebih
  • Jalin Sinergi Bersama Insan Pers Lintas Organisasi, Kapolres Inhil Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:09 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Jalin sinergi bersama insan pers, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil)
  • Curah Hujan Terus Meningkat, 7 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Banjir

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Status Siaga Darurat
  • Harap Bersabar! Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 12:20 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan hasil ujian Seleksi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Sabtu, 23/05/2026 | 09:21 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya