https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Sah! Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Nasution Berakhir 20 Februari 2024, Efek Putusan MK

Jumat, 29 Desember 2023 | 08:34 WIB  
Editor : Rizka
Sah! Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Nasution Berakhir 20 Februari 2024, Efek Putusan MK

Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang hingga 20 Februari 2024. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019. 

Surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ itu ditanda tangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023.

Diputuskan, Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2018 yang pelantikannya pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.

Untuk itu, Kemendagri akan melakukan pengisian Penjabat kepala daerah pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarkannya pilkada serentak 2024.

Atas dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri ini. Otomatis memperkuat Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang hingga 20 Februari 2024 sesuai aturan 5 tahun masa Jabatan, terhitung dilantik pada 20 Februari 2019 hingga 20 Februari 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak dan 7 kepala daerah. Mereka antara lain, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Gugatan tersebut terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Dalam putusan MK, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diminta menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 berakhir. (*)


TOPIK TERKAIT

# Jabatan# Gubernur Riau# Edy Natar Nasution# Masa Jabatan# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • BNNK Pekanbaru Tes Urine 1.329 Pegawai Pemerintah dan Swasta, 32 Positif Narkoba

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:34 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dalam program kerjanya lebih
  • Jalin Sinergi Bersama Insan Pers Lintas Organisasi, Kapolres Inhil Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

    Riau•
    Jumat, 29/12/2023 | 07:09 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Jalin sinergi bersama insan pers, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil)
  • Curah Hujan Terus Meningkat, 7 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Banjir

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 14:18 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Status Siaga Darurat
  • Harap Bersabar! Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 12:20 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan hasil ujian Seleksi
  • Gelar Forum Konsultasi Publik, Edy Natar Paparkan Visi dan Misi Riau 2025-2045

    Riau•
    Kamis, 28/12/2023 | 11:42 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution memaparkan visi dan misi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya