Home / Riau /
Sah! Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Nasution Berakhir 20 Februari 2024, Efek Putusan MK
Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang hingga 20 Februari 2024. foto: net
RiauAkses.com, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019.
Surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ itu ditanda tangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023.
Diputuskan, Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2018 yang pelantikannya pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.
Untuk itu, Kemendagri akan melakukan pengisian Penjabat kepala daerah pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarkannya pilkada serentak 2024.
Atas dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri ini. Otomatis memperkuat Jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang hingga 20 Februari 2024 sesuai aturan 5 tahun masa Jabatan, terhitung dilantik pada 20 Februari 2019 hingga 20 Februari 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak dan 7 kepala daerah. Mereka antara lain, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.
Gugatan tersebut terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.
Dalam putusan MK, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diminta menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 berakhir. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
BNNK Pekanbaru Tes Urine 1.329 Pegawai Pemerintah dan Swasta, 32 Positif Narkoba
RiauAkses.com, Riau - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dalam program kerjanya lebihJalin Sinergi Bersama Insan Pers Lintas Organisasi, Kapolres Inhil Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
RiauAkses.com, Riau - Jalin sinergi bersama insan pers, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil)Curah Hujan Terus Meningkat, 7 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Banjir
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Status Siaga DaruratHarap Bersabar! Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya
RiauAkses.com, Riau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan hasil ujian SeleksiGelar Forum Konsultasi Publik, Edy Natar Paparkan Visi dan Misi Riau 2025-2045
RiauAkses.com, Riau - Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution memaparkan visi dan misi







Komentar Via Facebook :