https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Setelah Minta Maaf ke Surya Dumai Grup, Laporan Terhadap Pendemo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:12 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
Setelah Minta Maaf ke Surya Dumai Grup, Laporan Terhadap Pendemo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Muhammad Fazwan menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen Surya Dumai saat pelaksanaan restoratif justice di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (21/12/2022). Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Ujung perkara laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group di Polda Riau akhirnya diselesaikan secara restorative justice.

Selama ini, PT Surya Dumai Group dituduh tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam aksi-aksi demo yang digencarkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP).

Koordinator Aksi APMP, Muhammad Fazwan di depan penyidik Ditreksimum Polda Riau menyatakan unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak tiga kali diduga berdasarkan perintah seseorang dikenal sebagai pengusaha berinisial JR melalui seorang bernama R.

"Saya meminta maaf kepada perusahaan. Benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan R dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi," kata Fazwan melalui pernyataannya, Rabu (22/12/2022).

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ungkapnya.

Pernyataan dan permohonan maaf ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema restorative justice.

Restestorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara pelapor dan terlapor, sehingga penanganan secara proses pidana dihentikan. Dalam sejumlah kasus, keterlibatan perwakilan masyarakat dalam mendorong restorative justice juga kerap terjadi.

Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau AKBP Azwar mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur restorative justice.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh restorative justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hilir tersebut.

Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi demonstrasi APMP sebelumnya.

Dalam langkah restorative justice ini, perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar tiga kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau.

Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka diduga kuat merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut belum terbukti. (RE-01)

Sumber : antaranews.com

TOPIK TERKAIT

# RiauAkses.com# RiauAkses# Surya Dumai Group# Aliansi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Satu Unit Rumah di Tenayan Raya Hancur Diterjang Longsor, 3 Orang Luka-luka

    Lingkungan•
    Kamis, 22/12/2022 | 11:20 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Rabu (21/12/2022) malam
  • Pungut Tarif Parkir Rp 60 Ribu, Juru Parkir Liar Diburu Dishub Pekanbaru

    Riau•
    Kamis, 22/12/2022 | 10:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang diduga oknum juru parkir liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau
  • Kasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Bengkalis, Polres Tetapkan 4 Tersangka

    Riau•
    Kamis, 22/12/2022 | 10:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah tiga tahun melakukan penyidikan, akhirnya tim penyidik tindak
  • Pemko Pekanbaru Masih Menunggu Putusan BKPM Terkait Izin Joker Poker Pub & KTV

    Riau•
    Kamis, 22/12/2022 | 10:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menanti putusan Badan
  • Libur Telah Tiba! Masuk Sekolah Kembali 2 Januari 2023

    Pendidikan•
    Kamis, 22/12/2022 | 08:58 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan untuk masuk sekolah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya