Home / Riau /
Setelah Minta Maaf ke Surya Dumai Grup, Laporan Terhadap Pendemo Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Muhammad Fazwan menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen Surya Dumai saat pelaksanaan restoratif justice di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (21/12/2022). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ujung perkara laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group di Polda Riau akhirnya diselesaikan secara restorative justice.
Selama ini, PT Surya Dumai Group dituduh tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam aksi-aksi demo yang digencarkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP).
Koordinator Aksi APMP, Muhammad Fazwan di depan penyidik Ditreksimum Polda Riau menyatakan unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak tiga kali diduga berdasarkan perintah seseorang dikenal sebagai pengusaha berinisial JR melalui seorang bernama R.
"Saya meminta maaf kepada perusahaan. Benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan R dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi," kata Fazwan melalui pernyataannya, Rabu (22/12/2022).
"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ungkapnya.
Pernyataan dan permohonan maaf ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema restorative justice.
Restestorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara pelapor dan terlapor, sehingga penanganan secara proses pidana dihentikan. Dalam sejumlah kasus, keterlibatan perwakilan masyarakat dalam mendorong restorative justice juga kerap terjadi.
Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau AKBP Azwar mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur restorative justice.
"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh restorative justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hilir tersebut.
Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi demonstrasi APMP sebelumnya.
Dalam langkah restorative justice ini, perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.
Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar tiga kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau.
Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka diduga kuat merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut belum terbukti. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Satu Unit Rumah di Tenayan Raya Hancur Diterjang Longsor, 3 Orang Luka-luka
RiauAkses.com, Pekanbaru - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Rabu (21/12/2022) malamPungut Tarif Parkir Rp 60 Ribu, Juru Parkir Liar Diburu Dishub Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang diduga oknum juru parkir liar di kawasan Ruang Terbuka HijauKasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Bengkalis, Polres Tetapkan 4 Tersangka
RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah tiga tahun melakukan penyidikan, akhirnya tim penyidik tindakPemko Pekanbaru Masih Menunggu Putusan BKPM Terkait Izin Joker Poker Pub & KTV
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menanti putusan BadanLibur Telah Tiba! Masuk Sekolah Kembali 2 Januari 2023
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan untuk masuk sekolah







Komentar Via Facebook :