https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Suap Pengondisian Pemeriksaan APBD Meranti, Auditor BPK Riau Fahmi Aressa Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Jumat, 22 Desember 2023 | 10:46 WIB  
Editor : Rizka
Suap Pengondisian Pemeriksaan APBD Meranti, Auditor BPK Riau Fahmi Aressa Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

M Fahmi Aressa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. foto: net

RiauAkses.com, Riau - Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Fahmi dinyatakan bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sebut Arif membacakan amar putusan.

Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.

Atas tuntutan itu, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi.

Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

Fahmi oleh jaksa dinyatakan terbukti menerima uang suap mencapai Rp1 miliar dan sejumlah barang serta fasilitas lain dari Muhammad Adil terkait pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022.

 

Selain itu, jaksa juga menuntut Fahmi membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Fahmi juga dituntut
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.580.000.

Jumlah tuntutan pengembalian kerugian negara yang relatif kecil itu disebabkan sebelumnya KPK telah menyita uang suap yang diterima dan sejumlah hadiah lain yang diperoleh Fahmi berupa  jam tangan merek Garmin dan satu unit tablet Samsung. Hadiah dan barang bukti diminta jaksa agar disita untuk negara.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa meyakini Fahmi telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a  jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. (*)


TOPIK TERKAIT

# M Fahmi Aressa# Auditor BPK# Kasus Suap# Muhammad Adil# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dishub Pekanbaru Dirikan 4 Pos Pengamanan Libur Nataru, Ini Lokasinya

    Riau•
    Jumat, 22/12/2023 | 10:18 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Demi memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan tahun
  • Berperan dalam Keterbukaan Informasi, Edy Nasution Raih Penghargaan Achievement Motivation Person KI Riau Award 2023

    Riau•
    Jumat, 22/12/2023 | 09:05 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar acara Anugerah Komisi Informasi
  • Dihadiri 100 Tamu, Pelantikan Pj Bupati Kampar Sore Ini Bisa Disaksikan Secara Live di YouTube Diskominfotik Riau

    Riau•
    Jumat, 22/12/2023 | 07:49 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima salinan surat
  • Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Akan Banding

    Riau•
    Jumat, 22/12/2023 | 07:43 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun
  • Hanya Satu Balon Ketua KONI Kepulauan Meranti yang Mendaftar, Lanjut Tahap Verifikasi Berkas

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 16:30 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Proses tahapan pendaftaran Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya