Home / Riau /
Suap Pengondisian Pemeriksaan APBD Meranti, Auditor BPK Riau Fahmi Aressa Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara
M Fahmi Aressa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. foto: net
RiauAkses.com, Riau - Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Fahmi dinyatakan bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sebut Arif membacakan amar putusan.
Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.
Atas tuntutan itu, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi.
Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Fahmi oleh jaksa dinyatakan terbukti menerima uang suap mencapai Rp1 miliar dan sejumlah barang serta fasilitas lain dari Muhammad Adil terkait pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022.
Selain itu, jaksa juga menuntut Fahmi membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Fahmi juga dituntut
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.580.000.
Jumlah tuntutan pengembalian kerugian negara yang relatif kecil itu disebabkan sebelumnya KPK telah menyita uang suap yang diterima dan sejumlah hadiah lain yang diperoleh Fahmi berupa jam tangan merek Garmin dan satu unit tablet Samsung. Hadiah dan barang bukti diminta jaksa agar disita untuk negara.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa meyakini Fahmi telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. (*)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Dishub Pekanbaru Dirikan 4 Pos Pengamanan Libur Nataru, Ini Lokasinya
RiauAkses.com, Riau - Demi memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan tahunBerperan dalam Keterbukaan Informasi, Edy Nasution Raih Penghargaan Achievement Motivation Person KI Riau Award 2023
RiauAkses.com, Riau - Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar acara Anugerah Komisi InformasiDihadiri 100 Tamu, Pelantikan Pj Bupati Kampar Sore Ini Bisa Disaksikan Secara Live di YouTube Diskominfotik Riau
RiauAkses.com, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima salinan suratDivonis 9 Tahun Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Akan Banding
RiauAkses.com, Riau - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil divonis 9 tahunHanya Satu Balon Ketua KONI Kepulauan Meranti yang Mendaftar, Lanjut Tahap Verifikasi Berkas
RiauAkses.com, Riau - Proses tahapan pendaftaran Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional







Komentar Via Facebook :