https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Akan Banding

Jumat, 22 Desember 2023 | 07:43 WIB  
Editor : Rizka
Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil Akan Banding

Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. foto: KB-06

RiauAkses.com, Riau - Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/23) yang beragendakan pembacaan vonis.

Adil terlihat hadir menggunakan baju kemeja putih, peci hitam dan didampingi seorang kuasa hukumnya.

Vonis dibacakan majelis hakim Arif Nurhayat, didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adiran HB Hutagalung.

Adil terbukti melakukan korupsi selama menjabat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Arif Nurhayat dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga mengharuskan Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif.

Usai persidangan, Adil dan kuasa hukumnya akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu," kata Adil.

 

Adil mengatakan memori banding telah disusun tim pengacaranya. Dalam dua hari ke depan berkas bandingnya akan diserahkan.

"Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini," terang Adil.

Muhammad Adil diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK 7 April 2023 lalu. Selain adil, operasi OTT ini juga mengamankan anak buah Adil hingga auditor BPK. (KB-06/Wahyu)


TOPIK TERKAIT

# Bupati Kepulauan Meranti# Muhammad Adil# Pembacaan Putusan# Banding# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hanya Satu Balon Ketua KONI Kepulauan Meranti yang Mendaftar, Lanjut Tahap Verifikasi Berkas

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 16:30 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Proses tahapan pendaftaran Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional
  • Pengabdian Tanpa Batas! Polisi di Rohul Susur Sungai Pakai ‘Keranjang Terbang’ Demi Sosialisasi Pemilu Damai

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 14:58 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Polsek Rambah Hilir menyambangi pengurus surau suluk Ar Ridho Kecamatan
  • Berhasil Raup Dua Ribu Suara, Ketua DPC PDI-P Kuansing Bakal Beri Caleg Reward 4 Unit Kendaraan Roda 2

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 14:06 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Ketua DPC PDI-P Kuantan Singingi (Kuansing) Halim menyiapkan 4 unit
  • Bawaslu Riau Temukan ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Pejabat di 3 Kabupaten Ini Telah Ditindaklanjuti

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 12:37 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dapat laporan terkait
  • Operasi Lilin Lancang Kuning 2023, Jalur Rawan Longsor Sumbar dan Sumut Jadi Prioritas Utama

    Riau•
    Kamis, 21/12/2023 | 11:47 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Sebagai langkah mengamankan jalannya Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya