Home / Pendidikan /
Kajari Waluyo Ingatkan Kepsek di Kepulauan Meranti Tak Main-main Pakai Dana BOS
Kejari Kepulauan Meranti lakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap penyimpangan penggunaan dana BOS, Rabu (21/12/2022). Foto: riauakses.com/ Ali
RiauAkses.com, Selatpanjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tebingtinggi Jalan Pembangunan II Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (21/12/2022) pagi.
Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat dan bendahara se-Kabupaten dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, mengatakan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, juga untuk memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tipikor yang dapat terjadi.
“Melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan dana BOS dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Kepala Sekolah SMA/SMK di Meranti, dapat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Waluyo.
Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.
“Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dan lain-lain,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Poyadi, menyampaikan terima kasih kepada Kejari Meranti yang telah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Meranti yang telah menerangkan bidang aspek hukum terhadap pengelolaan dana BOS. Saya juga berpesan kepada seluruh Kepsek Se-Kabupaten Kepulauan Meranti agar benar-benar memahami serta mengimplementasikan apa yang telah disampaikan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS,” kata Poyadi.
Untuk diketahui, pada dasarnya dana BOS dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, dana BOS Reguler yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidik seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa baru, dan prasarana sekolah
Kedua, dana BOS Kinerja. Dana ini ditujukan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Terakhir, dana BOS Afirmasi. Biasanya dana Bos ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T yaitu tertinggal, terluar dan transmigrasi. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Warga Protes Proyek Jalan Beton di Depan Pajak Lama Bagan Batu Ditimbun Tanah dan Kerikil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Proyek Rigid Beton di depan Pajak Lama Bagan Batu KecamatanPolisi Tikam Polisi Hingga Tewas, DPRD Riau Sebut Kepercayaan Publik Bisa Hilang
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kasus penikaman yang terjadi antara sesama polisi di Pos PenjagaanKasus Kepala Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunat: Pakai Pisau Cutter, Keluarga Korban Beri Maaf
RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Dinas Kesehatan (Diskes) Kuantan Singingi (Kuansing) menemukanPeduli Lingkungan, Pabrik Kelapa Sawit PT. Tian Tujuh Puluh Utama di Rohil Perbaiki Jalan Warga
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, salah satuCegah Stunting, Calon Pengantin di Pekanbaru Wajib Punya Sertifikat Elsimil Sebelum Nikah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sertifikat aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) kini jadi







Komentar Via Facebook :