Home / Riau /
Wow! Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing Gede Banget, Nominalnya 5 Kali Lipat UMK
Besaran nominal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kuansing. foto : net
RiauAkses.com, Riau - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi setiap bulannya terbilang cukup fantastis.
Dimana, untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp18 juta. Wakil Ketua DPRD Rp16 juta. sedangkan untuk anggota DPRD Rp14 juta. Besaran itu diterima setiap bulannya oleh masing-masing anggota DPRD Kuansing.
Sementara untuk tunjangan transportasi Ketua DPRD menerima Rp27 juta, Wakil Ketua Rp18 juta serta anggota Rp16 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing Nafisman saat dikonfirmasi Sabangmeraukenews.com mengatakan, besaran tunjangan itu sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 8 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi dikarenakan rumah dan transportasi telah disediakan daerah. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD yang tidak menerima tunjangan perumahan karena telah disediakan daerah, tapi tetap menerima tunjangan transportasi.
Sementara lanjut Nafis, seluruh anggota DPRD selain pimpinan menerima tunjangan perumahan dan transportasi.
“Besaran tunjangan perumahan dan transformasi sudah melalui kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL). Dan besaran itu juga dibayarkan sejak Perbup nomor 8 tahun 2021 berlaku" terang Nafis, Kamis (14/12/2023).
Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku, Pemerintah Kuansing untuk tiga bulan terakhir ini belum membayarkan tunjangan perumahan dan tunjangan tranformasi bagi anggota DPRD Kuansing.
Pihaknya baru akan membayarkan apabila adanya kepastian hukum, karena persoalan tersebut masih berproses di Polres Kuansing.
“Kalau nanti APH suruh dibayarkan dengan nilai sebesar itu kita bayarkan," tutur Suhardiman Amby.
Tetapi seandainya pihak berwenang menilai angka tersebut tidak wajar, kata dia, maka anggota DPRD terancam mengembalikan.
“Nanti kita tengoklah apa hasilnya," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati (PERBUP) Tahun 2021 rencananya akan revisi sesuai dengan anjuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besaran tunjangan perumahan maupun transportasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Suhardiman Amby menambahkan, dengan adanya perubahan besaran tunjangan yang diterima DPRD mengacu pada standar KPKNL, maka bisa menghemat keuangan daerah sekitar Rp500 juta perbulan atau Rp6 miliar setahun.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bikin Resah! Pengungsi Rohingya Tiba di Pekanbaru, Tidur di Pinggir Jalan Protokol hingga Minta Makan ke Warga
RiauAkses.com, Riau - Pengungsi Rohingya menjadi salah satu isu viral di media sosial, baikMasalah Banjir Tak Kunjung Tuntas, Pengamat Pertanyakan Regulasi dan Kinerja Pemko Pekanbaru
RiauAkses.com, Riau - Sejak bulan November 2023, Provinsi Riau khususnya Kota PekanbaruKerap Dilanda Banjir, Warga Pekanbaru Temukan Ikan di Jalanan hingga Pemukiman
RiauAkses.com, Riau - Hujan deras yang mengguyur sebagain wilayah Kota Pekanbaru pada SelasaMenilik Profil Tiga Guru Besar UIR yang Baru Dikukuhkan, Salah Satunya Hobi Menulis
RiauAkses.com, Riau - Universitas Islam Riau (UIR) mengukuhkan tiga Guru Besar, SelasaHari Ini Tinggi Bukaan Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Ditambah Jadi 40 Cm
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PLTA Koto Panjang akan membuka 5 pintu pelimpahan air atau spillway







Komentar Via Facebook :