https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Negara, Barang Bukti 9.638 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:54 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Negara, Barang Bukti 9.638 Butir Pil Ekstasi

Gelar perkara oleh Polres Inhil. Foto: KB-09/Fitra

RiauAkses.com, Indragiri Hilir -  Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas negara di wilayah hukum Polres Inhil. 

Hal itu di ungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di aula Rekonfu Polres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan Kota, Selasa (12/12/2023).

AKBP Norhayat mengatakan narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir berhasil di amankan oleh tim Satres narkoba Polres Inhil, dari 4 tersangka berinisial HR, MU, MN, dan AR di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diantaranya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hilir dan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran

"Dari tangan tersangka MN dan AR didapati sebanyak 8.528 butir Pil Ekstasi Warna Hijau, sementara untuk tersangka HR dan MU ditemukan sebanyak 1.110 butir Pil ekstasi, " ungkap Kapolres. 

Kapolres Inhil menambahkan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut mereka dapatkan dari negara Malaysia.

"Kita akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya," kata AKBP Norhayat. 

Di tambahkan AKBP Norhayat kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim Satreskrim narkoba Polres Inhil terhadap 2 Orang laki-laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi pada, Kamis (8/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dari laporan ini berhasil dilakukan penangkapan pelaku HR di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 (Tiga Puluh) butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah," ujarnya. 

 

Selanjutnya dari hasil interogasi, HR mengaku bahwa narkotika pil ekstasi didapat dari MN yang berada di salah satu penginapan di Kelurahan Tembilahan Kota. 

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara MN di sebuah penginapan di Tembilahan Kota, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Buah tas warna hitam bertulisan Gianni Valentino yang didalamnya berisikan 1.080 Butir pil ekstasi warna hijau," terangnya. 

Tim kembali melakukan interogasi terhadap HR dan diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama MU. 

Pada, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 02.30 Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Kelurahan Tembilahan Hilir dan kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. 

"Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4766 butir pil ekstasi warna hijau dan paket kedua berisikan 3762 butir pil ekstasi warna hijau," ujar AKBP Norhayat. 

Dari kasus penangkapan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.638 Butir ini, para tersangka dijerat Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) JO 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.(KB-09/Fitra)

Sumber : SabangMeraukeNews.Com

TOPIK TERKAIT

# Polres Inhil# Jaringan Narkotika# Lintas Negara# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jelang Nataru 2023, Polri Siapkan Kegiatan Pengamanan

    Riau•
    Rabu, 13/12/2023 | 13:50 WIB
    Riauakses.com, Pekanbaru - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada periode libur
  • Dua Pelaku Curanmor di Rohil Berhasil Diamankan Polsek Sinaboi, Ternyata Keduanya Positif Sabu

    Hukum•
    Senin, 11/12/2023 | 14:34 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dua pelaku  pencurian motor (curanmor) berinisial KA alias Adiker
  • Hati-hati! Pengusaha Tak Patuhi Aturan UMK Bisa Dipidana 4 Tahun

    Riau•
    Senin, 11/12/2023 | 14:16 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Telah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024
  • 400 Mahasiswa Unri Ikuti Program WMK yang Diselenggarakan Kemendikbud di Living World 

    Riau•
    Sabtu, 09/12/2023 | 21:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Universitas Riau (Unri) kembali mengadakan Festival Wirausaha Merdeka
  • Jadi Gubri Pertama yang Kunjungi Desa Koto Kopah Kuansing, Kedatangan Edy Natar Disambut Antusias Masyarakat

    Riau•
    Sabtu, 09/12/2023 | 21:45 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Masyarakat Desa Koto Tuo, Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya