https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Hati-hati! Pengusaha Tak Patuhi Aturan UMK Bisa Dipidana 4 Tahun

Senin, 11 Desember 2023 | 14:16 WIB  
Editor : Novita Asri Irawan
Hati-hati! Pengusaha Tak Patuhi Aturan UMK Bisa Dipidana 4 Tahun

Ilustrasi UMK. Foto: Net

RiauAkses.com, Pekanbaru - Telah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru yaitu sebesar Rp3.451.584, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan untuk mematuhi aturan soal UMK ini.

"UMK sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh Provinsi, maka kita minta kepada perusahaan agar mentaatinya," ungkap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Senin (11/12/2023).

Muflihun juga menuturkan, untuk seluruh pengusaha yang ada di Pekanbaru diminta untuk segera menyesuaikan aturan tersebut per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

"Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK Pemko Pekanbaru seperti yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023 yang berada di angka Rp3.319.023.

"Alhamdulillah untuk UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.451.584," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Selasa (5/12/2023).

Ia menuturkan penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Setelah ini, maka untuk besaran UMK ini akan segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.

"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tuturnya.

 

Terhadap para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.

"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha menerapkan ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.

Surat Keputusan (SK) Penetapan UMK se-Riau tersebut diteken dan disahkan oleh Gubri Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023. Penetapan UMK itu tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. 

Persoalan ketetapan UMK ini juga sudah diatur dalam Undang-undang dan juga bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi. 

Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta . (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com

TOPIK TERKAIT

# UMK Pekanbaru# Sanksi# Tak Patuhi# Aturan UMK# Sanksi Pidana# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 400 Mahasiswa Unri Ikuti Program WMK yang Diselenggarakan Kemendikbud di Living World 

    Riau•
    Sabtu, 09/12/2023 | 21:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Universitas Riau (Unri) kembali mengadakan Festival Wirausaha Merdeka
  • Jadi Gubri Pertama yang Kunjungi Desa Koto Kopah Kuansing, Kedatangan Edy Natar Disambut Antusias Masyarakat

    Riau•
    Sabtu, 09/12/2023 | 21:45 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Masyarakat Desa Koto Tuo, Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah,
  • Ikut Serta Dalam WMK, Suhu Wan Siap Bantu Kembangkan UMKM Mahasiswa 

    Riau•
    Sabtu, 09/12/2023 | 21:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wan Muhammad Hasyim mengapresiasi kegiatan Festival Wirausaha Merdeka
  • Basarnas Lakukan Pencarian Pemuda yang Diterkam Buaya di Dumai

    Riau•
    Jumat, 08/12/2023 | 21:20 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan
  • Sudah Ada 5 Unit Samsat Drive Thru di Riau, Kepala Bapenda Sebut Mengikuti Perkembangan Teknologi

    Riau•
    Jumat, 08/12/2023 | 21:14 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya