https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Gasak Isi Rumah saat Ditinggal Pemilik, Pengangguran di Rohil Ditangkap Polisi

Minggu, 10 Desember 2023 | 14:54 WIB  
Penulis : Ilong | Editor : Rizka
Gasak Isi Rumah saat Ditinggal Pemilik, Pengangguran di Rohil Ditangkap Polisi

Seorang pria di Rohil menggasak perkakas rumah tangga saat dalam keadaan kosong. foto : Ilong

RiauAkses.com, Riau - Seorang pria berinisial AS alias Awi (30) warga Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.

Pasalnya, pria yang mengaku pengangguran itu diduga menggasak perkakas rumah tangga saat dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya, Rio Wardana (28) di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko pada Senin (4/12/2013) sekira pukul 22.00 WIB.

Aksi pelaku terekam CCTV itupun menjadi petunjuk, hingga akhirnya AS berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko pada Sabtu (9/12/2023) malam kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Berdasarkan laporan dari korban, saat itu ia bersama istrinya pulang kerumah setelah pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 30 November 2023 lalu.

Namun sesampainya di rumah dan ingin membuka pintu, korban melihat jendela depan rumah sudah terbuka. Korban pun langsung masuk melalui jendela dan melihat rumah dalam keadaan berantakan, setelah itu korban melihat banyak barang yang hilang.

Adapun barang-barang yang hilang berupa, tabung gas elpiji berat 3 kg 2 buah, mesin air merk Sanyo 1 buah, kompor gas 2 buah, kipas angin merk Miyako 1 buah, setrika baju merk Philip 1 buah, panci air 1 buah, blender merk Miyako 1 buah, minyak makan 1 jerigen 5 liter dan dompet warna merah putih berisikan KTP istri.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.880.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat adalahAS alias Awi. 

 

Setelah melihat rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa AS alias Awi sedang berada di Jalan Pusara I Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko (tepatnya di rumah orang tuanya). Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip menuju rumah tersebut.

Sesampainya di rumah tersebut, AS tampak sedang duduk di dalam kamar. Saat diintrogasi, AS alias Awi mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel salah satu jendela rumah menggunakan kunci obeng. 

“Kemudian hasil curiannya seperti 1  buah kipas angin merk Miyako, 1 buah jeregen 5 liter dan 2 buah tabung gas elpiji berat 3 kg masih di simpan di rumahnya. Sedangkan 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah setrika merk Philip, 1 buah panci air, 1 blender dan 2  buah kompor gas sudah dijual kepada tukang rongsokan atau butut-butut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Rokan Hilir# Pencurian Rumah Kosong# Maling# Perkakas Rumah# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hilang saat Cari Ikan di Laut, Nelayan di Bengkalis Ditemukan Tewas

    Riau•
    Minggu, 10/12/2023 | 12:35 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Dua hari dilaporkan hilang, seorang nelayan di Bengkalis, Abner alias
  • Sengaja Dilakukan, Penggunaan VPN Pada Website Universitas Riau Diklaim Meminimalisir Serangan Hacker

    Riau•
    Minggu, 10/12/2023 | 08:23 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Permasalahan website portal Universitas Riau (Unri) masih belum
  • Gencarkan Srikandi Movement, PLN Peduli Berikan Pelatihan Peningkatan Keahlian Jahit

    Teknologi•
    Jumat, 08/12/2023 | 17:27 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - PLN UIP3B Sumatera kembali melaksanakan Srikandi Movement sebagai
  • Bupati Meranti Nonaktif M Adil Seret 2 Nama Anak Buah, Blak-blakan Ngaku Diajari soal Tindakan Minta Setoran

    Riau•
    Jumat, 08/12/2023 | 07:48 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Meranti
  • Disetujui Gubernur, Mulai 1 Januari Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024

    Riau•
    Rabu, 06/12/2023 | 11:51 WIB
    RiauAkses.com, Riau - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya