https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Disetujui Gubernur, Mulai 1 Januari Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:51 WIB  
Editor : Rizka
Disetujui Gubernur, Mulai 1 Januari Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024

UMK Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau. foto : net

RiauAkses.com, Riau - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Syamsuir, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan besaran UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan.

"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," terang Syamsuir, Rabu (6/12/2023).

Penting dicatat bahwa para pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru sebesar Rp3.451.584 mulai 1 Januari 2024 mendatang sesuai dengan penetapan resmi tersebut.

"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.

Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

Dalam menentukan UMK Pekanbaru, kata dia, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Pekanbaru.

"Dasar kita menentukan angka UMK 2024 itu antara lain pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625. Sementara UMK tertinggi di Provinsi Riau adalah Kota Dumai dengan UMK sebesar Rp3,8 juta. (*)


TOPIK TERKAIT

# UMK Pekanbaru# 1 Januari 2024# Disetuju# Gubernur Riau# Riau Akses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Positif Nyaleg DPR, Gubernur Syamsuar Mengundurkan Diri

    Riau•
    Rabu, 27/09/2023 | 16:56 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Isu pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar kini sudah resmi dikabarkan,
  • Gubri Resmikan Mesjid An-Nur Semukut, Dibangun Donatur Asal Malaysia Senilai Rp 3 Miliar

    Riau•
    Senin, 25/09/2023 | 17:28 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti  - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Pelaksana tugas
  • Heboh Basement Gedung Mewah Kantor Gubernur Riau Jadi Sarang Bertelur Ular Sanca

    Riau•
    Kamis, 07/09/2023 | 23:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Puluhan telur ular sanca ditemukan di areal basement Kantor Gubernur
  • Gerakan Salat Subuh Berjamaah di Siak, Edy Natar Dakwah Salat sebagai Kewajiban Mutlak

    Riau•
    Sabtu, 29/07/2023 | 23:57 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution
  • Pemprov Riau Kembali Raih Opini WTP, Jokowi Pernah Sebut Bukan Prestasi

    Riau•
    Selasa, 04/07/2023 | 17:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru  - Anggota I Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya